Berita

Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi Andang Subaharianto/Net

Publika

Hakim MK Dilarang Bermanuver

OLEH: ANDANG SUBAHARIANTO*
KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 09:39 WIB

MAHKAMAH Konstitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan digelar MK pada Senin, 16 Oktober 2023. Sementara, pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 bakal dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari setelahnya atau Kamis, 19 Oktober 2023, dan ditutup pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Bila selama ini hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menguji pasal-pasal, kini diuji kenegarawanannya. Apakah MK akan memusnahkan kepercayaan publik kepada lembaga MK, atau menjaganya dengan menegakkan marwahnya.
Gugatan terhadap regulasi politik tentu saja beraroma politik kuat. Apalagi yang digugat batas usia capres – cawapres dan dilakukan menjelang pemilu digelar.

Jabatan hakim konstitusi bukan jabatan sembarangan dan diisi sembarangan orang. Di samping disumpah atas nama Tuhan, syarat-syarat hakim konstitusi pun diatur di dalam UUD 1945. Salah satu syarat yang ditegaskan dalam UUD 1945, seorang hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Jabatan hakim konstitusi bukan jabatan sembarangan dan diisi sembarangan orang. Di samping disumpah atas nama Tuhan, syarat-syarat hakim konstitusi pun diatur di dalam UUD 1945. Salah satu syarat yang ditegaskan dalam UUD 1945, seorang hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Istimewa sekali, karena syarat kenegarawanan tidak ditentukan untuk jabatan kenegaraan lain dalam UUD 1945. Syarat presiden pun tak menyebut eksplisit seorang negarawan. Tentu saja hakim konstitusi adalah orang-orang istimewa melampaui jabatan kenegaraan yang lain.  

Kenegarawanan mengandung muatan-muatan normatif yang tidak bisa begitu saja disamakan dengan kualitas seorang politikus. Di dalam demokrasi, semua warga negara berhak menjadi politikus, tetapi tidak semua politikus memiliki kualifikasi negarawan.

Kepentingan-kepentingan pragmatis adalah keniscayaan di dalam politik demokrasi. Namun, juga tidak dibutakan oleh kepentingan kekuasaan semata. Di sanalah kenegarawanan dibutuhkan. Kualitas tertentu yang tidak dapat dilepaskan dari keutamaan-keutamaan moral yang dimiliki seseorang, yang membuatnya bijak dan bajik.

Kenegarawanan bisa dijelaskan dengan meminjam konsep "politikos" dan "stasiastikos" dari Plato. Kenegarawanan bukanlah pengetahuan partisan, melainkan pengetahuan tentang kepentingan semua pihak.

Kualitas kenegarawanan ditunjukkan lewat pelaksanaan komitmennya pada hukum dan demokrasi. Dengan cara itu, ia tidak dikurung oleh kesempitan kepentingannya yang mengancam keseluruhan, tetapi mengutamakan kepentingan keseluruhan dan menjamin keutuhan komunitas politis.

Meski dipersyaratkan UUD 1945 memiliki kualitas negarawan, hakim konstitusi tentu saja bukan politikus. Justru di sanalah keistimewaan hakim konstitusi, melampaui politikus.  

Bila politikus “sah-sah saja” bermanuver yang membuat gaduh dan panas panggung politik, dan salah satu manuver itu melalui pintu MK, justru hakim-hakim MK lah stabilisatornya. Berkat kualifikasi kenegarawanannya, hakim konstitusi lah peneduhnya. Hakim konstitusi “dilarang” bermanuver.

*Penulis adalah Sekjen PERTINASIA, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya