Berita

Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi Andang Subaharianto/Net

Publika

Hakim MK Dilarang Bermanuver

OLEH: ANDANG SUBAHARIANTO*
KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 09:39 WIB

MAHKAMAH Konstitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan digelar MK pada Senin, 16 Oktober 2023. Sementara, pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 bakal dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari setelahnya atau Kamis, 19 Oktober 2023, dan ditutup pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Bila selama ini hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menguji pasal-pasal, kini diuji kenegarawanannya. Apakah MK akan memusnahkan kepercayaan publik kepada lembaga MK, atau menjaganya dengan menegakkan marwahnya.
Gugatan terhadap regulasi politik tentu saja beraroma politik kuat. Apalagi yang digugat batas usia capres – cawapres dan dilakukan menjelang pemilu digelar.

Jabatan hakim konstitusi bukan jabatan sembarangan dan diisi sembarangan orang. Di samping disumpah atas nama Tuhan, syarat-syarat hakim konstitusi pun diatur di dalam UUD 1945. Salah satu syarat yang ditegaskan dalam UUD 1945, seorang hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Jabatan hakim konstitusi bukan jabatan sembarangan dan diisi sembarangan orang. Di samping disumpah atas nama Tuhan, syarat-syarat hakim konstitusi pun diatur di dalam UUD 1945. Salah satu syarat yang ditegaskan dalam UUD 1945, seorang hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Istimewa sekali, karena syarat kenegarawanan tidak ditentukan untuk jabatan kenegaraan lain dalam UUD 1945. Syarat presiden pun tak menyebut eksplisit seorang negarawan. Tentu saja hakim konstitusi adalah orang-orang istimewa melampaui jabatan kenegaraan yang lain.  

Kenegarawanan mengandung muatan-muatan normatif yang tidak bisa begitu saja disamakan dengan kualitas seorang politikus. Di dalam demokrasi, semua warga negara berhak menjadi politikus, tetapi tidak semua politikus memiliki kualifikasi negarawan.

Kepentingan-kepentingan pragmatis adalah keniscayaan di dalam politik demokrasi. Namun, juga tidak dibutakan oleh kepentingan kekuasaan semata. Di sanalah kenegarawanan dibutuhkan. Kualitas tertentu yang tidak dapat dilepaskan dari keutamaan-keutamaan moral yang dimiliki seseorang, yang membuatnya bijak dan bajik.

Kenegarawanan bisa dijelaskan dengan meminjam konsep "politikos" dan "stasiastikos" dari Plato. Kenegarawanan bukanlah pengetahuan partisan, melainkan pengetahuan tentang kepentingan semua pihak.

Kualitas kenegarawanan ditunjukkan lewat pelaksanaan komitmennya pada hukum dan demokrasi. Dengan cara itu, ia tidak dikurung oleh kesempitan kepentingannya yang mengancam keseluruhan, tetapi mengutamakan kepentingan keseluruhan dan menjamin keutuhan komunitas politis.

Meski dipersyaratkan UUD 1945 memiliki kualitas negarawan, hakim konstitusi tentu saja bukan politikus. Justru di sanalah keistimewaan hakim konstitusi, melampaui politikus.  

Bila politikus “sah-sah saja” bermanuver yang membuat gaduh dan panas panggung politik, dan salah satu manuver itu melalui pintu MK, justru hakim-hakim MK lah stabilisatornya. Berkat kualifikasi kenegarawanannya, hakim konstitusi lah peneduhnya. Hakim konstitusi “dilarang” bermanuver.

*Penulis adalah Sekjen PERTINASIA, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya