Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin dan Kementan Terkait Impor Gula

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023, pada Rabu (11/10).

Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap pejabat di dua kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, mengatakan, saksi yang dipanggil, pertama ES selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian RI. Kedua EES selaku Kasi Standarisasi pada Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian RI tahun 2015-2017.


"Ketiga CSR selaku Perencana Ahli Muda pada Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian RI," kata Ketut dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, GW selaku Kasubdit Tanaman Tebu dan Pemanis Lainnya pada Kementerian Pertanian RI, dan terakhir HD selaku Kasubdit Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Lanjut, Ketut menyebut kelima saksi diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Adapun maksud dari pemeriksaan saksi, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Kejagung telah menaikkan status dugaan korupsi penyediaan stok gula impor periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag), dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sedang kami tangani dan kami tingkatkan tahapannya menjadi penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya