Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK: Perbankan Perlu Lakukan Stress Test Mandiri di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perbankan di Tanah Air perlu mencermati dampak dari ketidakpastian perekonomian global.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mendesak agar perbankan senantiasa melakukan stress test atau uji ketahanan secara mandiri.

”Dalam rangka mengukur ketahanan bank, selain melakukan stress test industri perbankan secara periodik, OJK juga meminta perbankan secara rutin melakukan stress test secara mandiri untuk memastikan kekuatan tingkat permodalannya. Ini untuk mengukur kemampuannya dalam menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers RDK baru-baru ini.


Dian juga mengatakan untuk meningkatkan daya tahan perbankan dapat dilakukan melalui penguatan permodalan dan pembentukan pencadangan secara memadai.

”Selanjutnya, OJK senantiasa berupaya memperkuat mitigasi risiko secara berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ke depan dengan melakukan peningkatan kualitas pengawasan yang diiringi penguatan regulasi,” tambah Dian dalam keterangannya, Senin (9/10).

Dian menilai, tingginya permodalan perbankan diyakini mampu menyerap potensi risiko yang dihadapi. Pihaknya juga akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas.

”Ke depan, patut dicermati dampak lanjutan dari tingginya ketidakpastian perekonomian maupun geopolitik global, khususnya karena kebijakan moneter global yang masih ketat (hawkish) dan termoderasinya perekonomian China. Ini yang dapat meningkatkan sentimen terhadap risiko likuiditas maupun risiko pasar,” ungkap Dian.

Dalam kaitan tersebut, berbagai upaya OJK dalam melakukan konsolidasi perbankan diharapkan dapat terus menjaga industri perbankan yang tetap tangguh dan memberikan kontribusi baik bagi perekonomian dan masyarakat.

“Konsolidasi perbankan tersebut juga diperkuat dengan upaya peningkatan integritas sistem keuangan secara keseluruhan melalui penerbitan POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK,” jelasnya.

Sementara, dalam menjaga integrasi sistem perbankan, OJK akan bertindak tegas serta bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) & PPATK untuk menindak pihak-pihak yang memanfaatkan bank untuk tujuan-tujuan yang melawan hukum.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya