Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK: Perbankan Perlu Lakukan Stress Test Mandiri di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perbankan di Tanah Air perlu mencermati dampak dari ketidakpastian perekonomian global.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mendesak agar perbankan senantiasa melakukan stress test atau uji ketahanan secara mandiri.

”Dalam rangka mengukur ketahanan bank, selain melakukan stress test industri perbankan secara periodik, OJK juga meminta perbankan secara rutin melakukan stress test secara mandiri untuk memastikan kekuatan tingkat permodalannya. Ini untuk mengukur kemampuannya dalam menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers RDK baru-baru ini.


Dian juga mengatakan untuk meningkatkan daya tahan perbankan dapat dilakukan melalui penguatan permodalan dan pembentukan pencadangan secara memadai.

”Selanjutnya, OJK senantiasa berupaya memperkuat mitigasi risiko secara berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ke depan dengan melakukan peningkatan kualitas pengawasan yang diiringi penguatan regulasi,” tambah Dian dalam keterangannya, Senin (9/10).

Dian menilai, tingginya permodalan perbankan diyakini mampu menyerap potensi risiko yang dihadapi. Pihaknya juga akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas.

”Ke depan, patut dicermati dampak lanjutan dari tingginya ketidakpastian perekonomian maupun geopolitik global, khususnya karena kebijakan moneter global yang masih ketat (hawkish) dan termoderasinya perekonomian China. Ini yang dapat meningkatkan sentimen terhadap risiko likuiditas maupun risiko pasar,” ungkap Dian.

Dalam kaitan tersebut, berbagai upaya OJK dalam melakukan konsolidasi perbankan diharapkan dapat terus menjaga industri perbankan yang tetap tangguh dan memberikan kontribusi baik bagi perekonomian dan masyarakat.

“Konsolidasi perbankan tersebut juga diperkuat dengan upaya peningkatan integritas sistem keuangan secara keseluruhan melalui penerbitan POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK,” jelasnya.

Sementara, dalam menjaga integrasi sistem perbankan, OJK akan bertindak tegas serta bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) & PPATK untuk menindak pihak-pihak yang memanfaatkan bank untuk tujuan-tujuan yang melawan hukum.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya