Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono/Net

Bisnis

Tolak Kebijakan PIT, FNB Ingin Audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 19:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diberlakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap terus mendapat penolakan dari stakeholder perikanan.

Sejumlah asosiasi nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) mengeluhkan kondisi hasil tangkapan dan kebijakan yang dilahirkan KKP ini. Mereka berkumpul dan mengeluarkan beberapa tuntutan terkait kebijakan ini, di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Selasa (10/10).
 
Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB), Kajidin menyampaikan, hasil kesepakatan gabungan asosiasi nelayan ini meliputi, pertama, pencatatan ikan di pelabuhan untuk kapal dengan PNBP pascabayar sering berbeda antara petugas dari KKP dan pelaku usaha.
 

 
“Seringkali timbangan yang digunakan adalah catatan petugas KKP dan itu sangat merugikan pelaku usaha. Perlu dicarikan solusi bersama agar gal ini tidak merugikan pelaku usaha,” ungkap Kajidin

Kedua, banyak pelaku usaha yang masih kebingungan  mengenai penetapan kuota sampai dengan keluar sertifikat kuota.
 
“Mohon penjelasan dari KKP agar hal tersebut menjadi jelas,” tukas Kajidin.
 
Ketiga, lanjut dia, pelaku usaha sering mendapatkan penjelasan yang berbeda-beda dari pegawai KKP mengenai aturan PIT yang akan diberlakukan.
 
“Bagaimana aturan ini bisa berjalan dengan baik kalau pegawainya sendiri berbeda-beda dalam menafsirkan aturan tersebut,” tanyanya.
 
Keempat, pelaku usaha menolak perlakuan tarif PHP bagi kapal yang tidak  beroperasi. Karena pada tahun 2021 KKP sudah mengatakan PNBP dipungut atas hasil tangkap.
 
Kelima, masih kata Kajidin, pelaku usaha mengeluhkan adanya pungutan ganda PNBP (Pra dan Pasca Produksi) pada satu kapal.
 
“Kami menolak aturan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang mereka buat,” tegasnya.
 
Kemudian terkait aturan migrasi untuk kapal berukuran 5-30 GT, pihaknya meminta dikaji kembali. Pasalnya, hal tersebut akan membuat nelayan kecil semakin sulit.

FNB pun menolak diberlakukannya sumbangan negara bagi kapal tangkap ikan yang kurang bayar PNBP.
 
“FNB dan pelaku usaha perikanan tangkap menolak untuk melakukan evaluasi mandiri dan pengisian permohonan sertifikasi kuota sebelum beraudiensi dengan Menteri KP,” tandasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya