Berita

Bareskrim Polri/Net

Hukum

Kompolnas Minta Bareskrim Ikut Tangani Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 19:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian diharapkan tidak hanya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim meminta agar Bareskrim turut menangani kasus yang perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan itu.

"Dari saya sebagai anggota Kompolnas, penangan pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK, perlu ada supervisi Bareskrim. Bila perlu ditangani Bareskrim," kata Yusuf Warsyim di Jakarta, Selasa (10/10).


Menurut Yusuf, penanganan perkara ini yang terpenting ialah profesional dan transparan. Karena,  kasus akan terang atau tidak tergantung profesionalisme dan transparansi serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

"Ini yang terus Kompolnas dorong, soal bagaimana bukti materil dan formil untuk dipenuhi dan dilengkapi tentu itu kewenangan penyidik. Kalau nanti memang tidak ada terpenuhi bukti materil ya kepastian hukum harus segera diberikan," ucap Yusuf.

Kemudian, Kompolnas mendorong perlu koordinasi dan sinergi sesama aparat penegak hukum. Koordinasi dan sinergi diperlukan, kata dia, agar bisa saling mendukung penanganan kasus di lembaga masing-masing.

"Penanganan kasus KPK berjalan, jangan sampai terhambat dengan penanganan dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya. Bagaimanapun, bisa saja ada kemungkinan saksi-saksi yang ingin dimintai keterangan saling diperlukan oleh kedua lembaga," ucap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Serta lima orang sopir maupun ADC atau ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya