Berita

Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite/Net

Hukum

Dugaan Korupsi Pembayaran Tukin Pegawai, Kabiro Hukum Kementerian ESDM Dipanggil KPK

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 11:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (10/10), pihaknya memanggil seorang saksi untuk tersangka Priyo Andi Gularso (PAG).

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhammad Idris Froyoto Sihite (Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)" kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (10/10).


Sebelumnya, para Senin (27/3) hingga Selasa (28/3), KPK telah menggeledah beberapa tempat, yakni kantor Ditjen Minerba, kantor Kementerian ESDM, serta Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat setelah ditemukan kunci apartemen saat geledah ruang kerja Plh Dirjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite.

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen diduga milik Idris Froyoto Sihite, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

KPK secara resmi umumkan identitas 10 orang tersangka dalam perkara ini, Kamis (15/6). Kesepuluhnya, yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.

Dari seluruh tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Abdullah, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Dalam perkaranya, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 (Rp221,9 miliar) selama 2020-2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba, yaitu kesepuluh tersangka tersebut diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan, yakni proses pengajuan anggarannya tidak disertai data dan dokumen pendukung.

Dari jumlah Tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 (Rp1,3 miliar), namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 (Rp29 miliar), atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720 (Rp27,6 miliar).

Selisih pembayaran tersebut, diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka, yakni Priyo menerima Rp4,75 miliar, Novian terima Rp1 miliar, Lernhard terima Rp10,8 miliar, Abdullah terima Rp350 juta, Christa terima Rp2,5 miliar, Haryat terima Rp1,4 miliar, Beni terima Rp4,1 miliar, Hendi terima Rp1,4 miliar, Rokhmat terima Rp1,6 miliar, dan Maria terima Rp900 juta.

Dari uang yang diperoleh para tersangka tersebut, kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar; untuk dana taktis operasional kegiatan kantor; dan keperluan pribadi seperti kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia.

Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya