Kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Dusun II, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan/Ist
Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Dusun II, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tersangka bernama Yanto (62) berhasil ditangkap, sementara sejumlah barang bukti terkait kejadian ini juga berhasil disita.
Peristiwa ini berawal ketika petugas sedang melakukan patroli dalam rangka pemilihan kepala desa di Desa Suban Jeriji. Mereka melihat adanya kobaran api yang membakar lahan tumpukan batang karet.
Petugas segera merespons dengan upaya pemadaman dan selanjutnya menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk botol berwarna merah berisi minyak mentah.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, menjelaskan, tersangka Yanto ditangkap ketika sedang tidur di samping lahan yang terbakar. Setelah diperiksa, Yanto mengaku bahwa dia menyalakan api menggunakan korek api untuk membakar tumpukan batang pohon karet.
"Diperkirakan sekitar seperempat hektar lahan terkena dampak kebakaran tersebut," kata AKBP Andi dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (8/10).
Pihak berwenang menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepotong kayu yang telah hangus terbakar, korek api berwarna hijau, botol plastik berlubang dengan tanda Daira, dan botol TP berwarna merah berisi minyak mentah.
Perbuatan Yanto melanggar Pasal 108 Juncto Pasal 56 ayat (1) UU 39/2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 187 ayat (1) dan 188 KUHP, yang mengatur tindakan penyebab kebakaran lahan sebagai tindak pidana.