Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Ist

Politik

Investor Boleh Berkuasa 190 Tahun di IKN, Kang Tamil: Presiden Jokowi Lakukan Perbuatan Melawan Hukum!

MINGGU, 08 OKTOBER 2023 | 19:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

UU Ibukota Negara (IKN) dianggap dengan sendirinya dinyatakan batal karena terjadi perbuatan melawan hukum oleh Presiden Joko Widodo yang membuat kebijakan investor boleh berkuasa selama 190 tahun.

Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil menanggapi disahkannya UU 3/2022 tentang IKN oleh DPR bersama pemerintah.

Dalam Pasal 16 huruf A UU 3/2022 disebutkan bahwa hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha investor mendapatkan hak kelolaan yang cukup panjang, yakni mencapai 190 tahun. Hak tersebut diberikan dalam dua kali siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.

Menurut Kang Tamil, secara hakekat, seorang pejabat publik seperti Presiden Jokowi tidak boleh membuat suatu keputusan melebihi masa jabatannya.

"Kalau ada rencana jangka panjang, maka itu bentuknya adalah rencana, yang nantinya rencana itu boleh diikuti, boleh juga tidak oleh pejabat yang menjabat pada saat itu. Kalau kemudian hari ini investor itu boleh berkuasa di IKN itu sampai 190 tahun, maka secara hukum ini jelas perbuatan melawan hukum, ini jelas masuk ranah PMH," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).

Kang Tamil menilai, masa jabatan seorang Presiden maksimal hanyalah 10 tahun. Untuk itu, presiden tidak boleh membuat kebijakan yang melebihi masa jabatan 10 tahun.

Apalagi, jika melihat aspek hakekat sosial, masa hidup orang Indonesia rata-rata maksimal 60 tahun. Untuk itu, jika kebijakan investor boleh 190 tahun berkuasa di IKN, maka sama saja melampaui tiga kali masa hidup Presiden Jokowi.

"Jadi ini merupakan suatu hal yang sangat bertentangan dari aspek sosial, aspek legalitas, dan saya menyatakan jelas ini termasuk dalam perbuatan melawan hukum, sehingga dengan sendirinya UU itu dapat kita katakan batal," pungkas Kang Tamil.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya