Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Ist

Politik

Investor Boleh Berkuasa 190 Tahun di IKN, Kang Tamil: Presiden Jokowi Lakukan Perbuatan Melawan Hukum!

MINGGU, 08 OKTOBER 2023 | 19:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

UU Ibukota Negara (IKN) dianggap dengan sendirinya dinyatakan batal karena terjadi perbuatan melawan hukum oleh Presiden Joko Widodo yang membuat kebijakan investor boleh berkuasa selama 190 tahun.

Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil menanggapi disahkannya UU 3/2022 tentang IKN oleh DPR bersama pemerintah.

Dalam Pasal 16 huruf A UU 3/2022 disebutkan bahwa hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha investor mendapatkan hak kelolaan yang cukup panjang, yakni mencapai 190 tahun. Hak tersebut diberikan dalam dua kali siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.

Menurut Kang Tamil, secara hakekat, seorang pejabat publik seperti Presiden Jokowi tidak boleh membuat suatu keputusan melebihi masa jabatannya.

"Kalau ada rencana jangka panjang, maka itu bentuknya adalah rencana, yang nantinya rencana itu boleh diikuti, boleh juga tidak oleh pejabat yang menjabat pada saat itu. Kalau kemudian hari ini investor itu boleh berkuasa di IKN itu sampai 190 tahun, maka secara hukum ini jelas perbuatan melawan hukum, ini jelas masuk ranah PMH," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).

Kang Tamil menilai, masa jabatan seorang Presiden maksimal hanyalah 10 tahun. Untuk itu, presiden tidak boleh membuat kebijakan yang melebihi masa jabatan 10 tahun.

Apalagi, jika melihat aspek hakekat sosial, masa hidup orang Indonesia rata-rata maksimal 60 tahun. Untuk itu, jika kebijakan investor boleh 190 tahun berkuasa di IKN, maka sama saja melampaui tiga kali masa hidup Presiden Jokowi.

"Jadi ini merupakan suatu hal yang sangat bertentangan dari aspek sosial, aspek legalitas, dan saya menyatakan jelas ini termasuk dalam perbuatan melawan hukum, sehingga dengan sendirinya UU itu dapat kita katakan batal," pungkas Kang Tamil.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya