Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan Pemerintah akan melakukan pengetatan impor sejumlah barang/komoditas/Ist

Bisnis

Termasuk Produk Tekstil, Pemerintah akan Lakukan Pengetatan Impor Sejumlah Barang

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 18:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

rmol.idPemerintah berencana untuk melakukan pengetatan arus impor sejumlah barang yang mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya keluhan dari asosiasi maupun masyarakat akibat tingginya barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di lokapasar.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (6/10).

"Pemerintah, tadi arahan Bapak Presiden, untuk fokus kepada pengetatan impor komoditas tertentu. Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan produksi tas," ujar Airlangga.

Airlangga menyebut bahwa jumlah Harmonized System Code (HS Code) yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode pos. Selain itu, lanjut Airlangga, ada perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.

"Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan nonlartas ada 40 persen," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.

"Jadi peraturan Menteri Pertanian harus dilakukan perubahan, (Menteri) Perdagangan, (Menteri) Perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM, dan (Menteri) Kominfo. Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu," demikian Airlangga Hartarto. rmol.id

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Menteri PANRB Jangan Jadi Firaun Baru

Selasa, 11 Maret 2025 | 07:13

Kemenkeu Belum Rilis APBN 2025, Rocky Gerung: Ada Data yang Disembunyikan?

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:45

Kejar Sampai Banyumas, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:31

Gubernur Jateng Optimistis Capai Target Pangan 11 Juta Ton

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:16

Terlena Naturalisasi dan Tendangan Erick

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:01

Dijemput Paksa, Pengusaha Haji Alim Dijebloskan Kejari Muba ke Rutan Palembang

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:58

Impor Gula Vs Penghuni Usus

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:56

Kekayaan Menteri PU Dody Hanggodo di LHKPN, Sering Pakai Ikat Pinggang Hermes

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:51

LPH Quality Syariah Dukung BPJPH Jadikan Indonesia Pusat Halal Dunia

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:42

Buntut Penundaan Pelantikan, Ratusan CPPPK Banjarnegara Ancam Geruduk Jakarta

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:18

Selengkapnya