Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

UU Cipta Kerja jadi Alat Pemerintah Muluskan Proyek Rempang Eco City

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 15:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang Undang (UU) Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dijadikan jalan oleh pemerintah untuk memuluskan proyek Rempang Eco City.

Demikian disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam sebuah podcast bertajuk “Awas Isu Rempang Hilang! Dua Tokoh Ini Nekat Bongkar Skenario Mengerikan! Istana Ikut Terlibat?” di kanal YouTube Refly Harun, dikutip Jumat (6/10).

“Jadi, undang-undang Cipta Kerja ini bukan hanya soal buruh tenaga kerja saja, tetapi banyak sekali, salah satunya adalah kehutanan,” ungkap Anthony.

Dia menuturkan, proyek Rempang Eco City yang tengah digarap pemerintah dengan cara mengusir warga yang sudah berabad-abad tinggal di sana ternyata terjadi pelanggaran hukum.

Pasalnya, pada tahun 2018 lalu, pemerintah mengubah status kawasan hutan lindung dan taman buru di Pulau Rempang, yang luasnya 17 ribuan hektare menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi sekitar 7.562 hektare.

“Nah harusnya adalah sekarang rakyat harus meminta ini dasar hukumnya apa 7.562 dilakukan pelepasan? Pada saat itu (2018) tidak ada UU yang bisa melepas itu, nah diciptakanlah UU Cipta Kerja,” tandas Ekonom Senior ini.


Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya