Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

UU Cipta Kerja jadi Alat Pemerintah Muluskan Proyek Rempang Eco City

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 15:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang Undang (UU) Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dijadikan jalan oleh pemerintah untuk memuluskan proyek Rempang Eco City.

Demikian disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam sebuah podcast bertajuk “Awas Isu Rempang Hilang! Dua Tokoh Ini Nekat Bongkar Skenario Mengerikan! Istana Ikut Terlibat?” di kanal YouTube Refly Harun, dikutip Jumat (6/10).

“Jadi, undang-undang Cipta Kerja ini bukan hanya soal buruh tenaga kerja saja, tetapi banyak sekali, salah satunya adalah kehutanan,” ungkap Anthony.


Dia menuturkan, proyek Rempang Eco City yang tengah digarap pemerintah dengan cara mengusir warga yang sudah berabad-abad tinggal di sana ternyata terjadi pelanggaran hukum.

Pasalnya, pada tahun 2018 lalu, pemerintah mengubah status kawasan hutan lindung dan taman buru di Pulau Rempang, yang luasnya 17 ribuan hektare menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi sekitar 7.562 hektare.

“Nah harusnya adalah sekarang rakyat harus meminta ini dasar hukumnya apa 7.562 dilakukan pelepasan? Pada saat itu (2018) tidak ada UU yang bisa melepas itu, nah diciptakanlah UU Cipta Kerja,” tandas Ekonom Senior ini.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya