Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

UU Cipta Kerja jadi Alat Pemerintah Muluskan Proyek Rempang Eco City

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 15:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang Undang (UU) Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dijadikan jalan oleh pemerintah untuk memuluskan proyek Rempang Eco City.

Demikian disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam sebuah podcast bertajuk “Awas Isu Rempang Hilang! Dua Tokoh Ini Nekat Bongkar Skenario Mengerikan! Istana Ikut Terlibat?” di kanal YouTube Refly Harun, dikutip Jumat (6/10).

“Jadi, undang-undang Cipta Kerja ini bukan hanya soal buruh tenaga kerja saja, tetapi banyak sekali, salah satunya adalah kehutanan,” ungkap Anthony.


Dia menuturkan, proyek Rempang Eco City yang tengah digarap pemerintah dengan cara mengusir warga yang sudah berabad-abad tinggal di sana ternyata terjadi pelanggaran hukum.

Pasalnya, pada tahun 2018 lalu, pemerintah mengubah status kawasan hutan lindung dan taman buru di Pulau Rempang, yang luasnya 17 ribuan hektare menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi sekitar 7.562 hektare.

“Nah harusnya adalah sekarang rakyat harus meminta ini dasar hukumnya apa 7.562 dilakukan pelepasan? Pada saat itu (2018) tidak ada UU yang bisa melepas itu, nah diciptakanlah UU Cipta Kerja,” tandas Ekonom Senior ini.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya