Berita

KIP Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Soal Kampanye di Tempat Pendidikan, KIP Aceh Tunggu Juknis KPU

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 14:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI terkait kebijakan membolehkan kampanye di fasilitas pendidikan.

"Tentu, kita masih tunggu kebijakan KPU RI tentang diperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan," kata Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hendra Darmawan, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (6/10).

Untuk sementara, lanjut Hendra, KIP Aceh masih berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.


Hendra menjelaskan, jadwal kampanye Pemilu akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Bahkan, kampanye merupakan wujud pendidikan politik bagi masyarakat.

"Karena itu, peran penting peserta Pemilu sangat dibutuhkan dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Aturan itu tertuang pada Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8)di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

“Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, 'menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya