Berita

KIP Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Soal Kampanye di Tempat Pendidikan, KIP Aceh Tunggu Juknis KPU

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 14:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI terkait kebijakan membolehkan kampanye di fasilitas pendidikan.

"Tentu, kita masih tunggu kebijakan KPU RI tentang diperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan," kata Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hendra Darmawan, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (6/10).

Untuk sementara, lanjut Hendra, KIP Aceh masih berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.


Hendra menjelaskan, jadwal kampanye Pemilu akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Bahkan, kampanye merupakan wujud pendidikan politik bagi masyarakat.

"Karena itu, peran penting peserta Pemilu sangat dibutuhkan dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Aturan itu tertuang pada Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8)di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

“Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, 'menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya