Berita

KIP Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Soal Kampanye di Tempat Pendidikan, KIP Aceh Tunggu Juknis KPU

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 14:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI terkait kebijakan membolehkan kampanye di fasilitas pendidikan.

"Tentu, kita masih tunggu kebijakan KPU RI tentang diperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan," kata Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hendra Darmawan, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (6/10).

Untuk sementara, lanjut Hendra, KIP Aceh masih berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.


Hendra menjelaskan, jadwal kampanye Pemilu akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Bahkan, kampanye merupakan wujud pendidikan politik bagi masyarakat.

"Karena itu, peran penting peserta Pemilu sangat dibutuhkan dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Aturan itu tertuang pada Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8)di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

“Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, 'menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya