Berita

KIP Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Soal Kampanye di Tempat Pendidikan, KIP Aceh Tunggu Juknis KPU

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 14:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI terkait kebijakan membolehkan kampanye di fasilitas pendidikan.

"Tentu, kita masih tunggu kebijakan KPU RI tentang diperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan," kata Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hendra Darmawan, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (6/10).

Untuk sementara, lanjut Hendra, KIP Aceh masih berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.


Hendra menjelaskan, jadwal kampanye Pemilu akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Bahkan, kampanye merupakan wujud pendidikan politik bagi masyarakat.

"Karena itu, peran penting peserta Pemilu sangat dibutuhkan dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Aturan itu tertuang pada Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8)di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

“Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, 'menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya