Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

JPPR: KPU Jangan Arogan Respon Putusan MA

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 19:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai arogan, karena menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) hanya dengan mengeluarkan surat.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita berpendapat, KPU RI harusnya merevisi aturan pencalonan mantan narapidana (napi) korupsi usai dinyatakan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu oleh MA.

Karena menurutnya, putusan MA terhadap judicial review aturan itu merupakan bentuk check and balance atau kontrol cabang kekuasaan negara terhadap kekuasaan negara lainnya.


"KPU harusnya memahami itu. Yakni kekuasaan yudisial (MA) terhadap lembaga negara yang memiliki kekuasaan legislatif, meskipun kekuasaan legislatif yang dimiliki KPU bersifat quasi atau semu legislasi," ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).

Sosok yang kerap disapa Mita itu menilai, alasan KPU RI tak masuk akal jika tidak merevisi karena merasa berat jika harus berkonsultasi dengan DPR RI.

"Maka dengan KPU berdalil menunggu konsultasi DPR telah memberikan kesan bahwa KPU tidak memposisikan sebagai lembaga mandiri dengan mengabaikan konstitusi, sistem ketatanegaraan dan sistem hukum di Indonesia," tuturnya.

Sehingga, dia menyimpulkan KPU RI tetap harus merealisasikan putusan MA, dengan cara memastikan partai politik tidak lagi memajukan sosok yang tidak memenuhi syarat masa jeda 5 tahun sebagai calon anggota legislatif.

"Oleh karena itu ketika tindakan KPU mengabaikan putusan MA, maka dapat dikatakan KPU sebagai lembaga publik telah melakukan arogansi dalam berhukum," demikian Mita menyinggung.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya