Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

JPPR: KPU Jangan Arogan Respon Putusan MA

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 19:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai arogan, karena menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) hanya dengan mengeluarkan surat.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita berpendapat, KPU RI harusnya merevisi aturan pencalonan mantan narapidana (napi) korupsi usai dinyatakan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu oleh MA.

Karena menurutnya, putusan MA terhadap judicial review aturan itu merupakan bentuk check and balance atau kontrol cabang kekuasaan negara terhadap kekuasaan negara lainnya.


"KPU harusnya memahami itu. Yakni kekuasaan yudisial (MA) terhadap lembaga negara yang memiliki kekuasaan legislatif, meskipun kekuasaan legislatif yang dimiliki KPU bersifat quasi atau semu legislasi," ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).

Sosok yang kerap disapa Mita itu menilai, alasan KPU RI tak masuk akal jika tidak merevisi karena merasa berat jika harus berkonsultasi dengan DPR RI.

"Maka dengan KPU berdalil menunggu konsultasi DPR telah memberikan kesan bahwa KPU tidak memposisikan sebagai lembaga mandiri dengan mengabaikan konstitusi, sistem ketatanegaraan dan sistem hukum di Indonesia," tuturnya.

Sehingga, dia menyimpulkan KPU RI tetap harus merealisasikan putusan MA, dengan cara memastikan partai politik tidak lagi memajukan sosok yang tidak memenuhi syarat masa jeda 5 tahun sebagai calon anggota legislatif.

"Oleh karena itu ketika tindakan KPU mengabaikan putusan MA, maka dapat dikatakan KPU sebagai lembaga publik telah melakukan arogansi dalam berhukum," demikian Mita menyinggung.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya