Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

JPPR: KPU Jangan Arogan Respon Putusan MA

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 19:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai arogan, karena menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) hanya dengan mengeluarkan surat.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita berpendapat, KPU RI harusnya merevisi aturan pencalonan mantan narapidana (napi) korupsi usai dinyatakan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu oleh MA.

Karena menurutnya, putusan MA terhadap judicial review aturan itu merupakan bentuk check and balance atau kontrol cabang kekuasaan negara terhadap kekuasaan negara lainnya.

"KPU harusnya memahami itu. Yakni kekuasaan yudisial (MA) terhadap lembaga negara yang memiliki kekuasaan legislatif, meskipun kekuasaan legislatif yang dimiliki KPU bersifat quasi atau semu legislasi," ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).

Sosok yang kerap disapa Mita itu menilai, alasan KPU RI tak masuk akal jika tidak merevisi karena merasa berat jika harus berkonsultasi dengan DPR RI.

"Maka dengan KPU berdalil menunggu konsultasi DPR telah memberikan kesan bahwa KPU tidak memposisikan sebagai lembaga mandiri dengan mengabaikan konstitusi, sistem ketatanegaraan dan sistem hukum di Indonesia," tuturnya.

Sehingga, dia menyimpulkan KPU RI tetap harus merealisasikan putusan MA, dengan cara memastikan partai politik tidak lagi memajukan sosok yang tidak memenuhi syarat masa jeda 5 tahun sebagai calon anggota legislatif.

"Oleh karena itu ketika tindakan KPU mengabaikan putusan MA, maka dapat dikatakan KPU sebagai lembaga publik telah melakukan arogansi dalam berhukum," demikian Mita menyinggung.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya