Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi (pakai topi)/RMOL
Dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi sambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, M. Lutfi didampingi dua orang pengacaranya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.44 WIB. Lutfi yang mengenakan topi, langsung bergegas menuju lobby Gedung Merah Putih KPK untuk mengkonfirmasi kehadirannya.
Selanjutnya pada pukul 09.55 WIB, Lutfi langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua dengan didampingi seorang pengacara.
Namun demikian, belum ada informasi resmi dari KPK terkait pemanggilan M. Lutfi pada hari ini. Dikabarkan, M. Lutfi bakal langsung ditahan usai selesai dilakukan pemeriksaan.
Pada Kamis (31/8), KPK resmi umumkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Perkara tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa proyek fiktif di Dinas PUPR, turut serta dalam proyek di Dinas BPBD, serta penerimaan gratifikasi. Nilai penerimaan uang Walikota Bima diduga lebih dari Rp8 miliar.
Akan tetapi, KPK belum resmi mengumumkan identitas tersangka dan uraian perbuatannya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Pada Selasa (29/8) dan Rabu (30/8), KPK sudah menggeledah kediaman Walikota Bima, kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima, rumah ASN di Kota Bima, serta ruang kerja Walikota Bima, ruang kerja Sekretariat Daerah, dan unit PBJ di Kota Bima.
Dari penggeledahan ketujuh lokasi itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen pengadaan, lembar catatan keuangan, dan juga bukti elektronik.
Selanjutnya pada Kamis (31/8), KPK juga menggeledah 4 tempat berbeda di Bima, yakni kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.
Dari keempat tempat itu, juga ditemukan dan diamankan bukti berbagai dokumen dan alat elektronik.