Berita

Seorang pilot Kenya Airways berjalan di bandara/Net

Dunia

Kendalikan Pengeluaran, Kenya Tangguhkan Beberapa Perjalanan Dinas Pejabat

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 08:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dalam rangka menekan dan mengendalikan pengeluaran yang bersumber dari pajak, Kenya memutuskan untuk menangguhkan semua perjalanan yang tidak penting bagi pejabat pemerintah.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pelayanan Publik Felix Koskei baru-baru ini, pemerintah juga mengumumkan pembatasan delegasi yang mendampingi pejabat tinggi, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Ibu Negara, dan Perdana Menteri Kabinet selama perjalanan ke luar negeri.

Perjalanan non-esensial yang ditangguhkan meliputi benchmarking, kunjungan studi, program pelatihan, kegiatan penelitian, pertemuan akademik, simposium, konferensi, rapat partisipasi umum, acara showcase, pameran, pertemuan kaukus dan asosiasi, serta acara terkait, seperti dikutip dari Africa News, Rabu (4/10).

Dengan diberlakukannya aturan terbaru, perjalanan ke luar negeri kini hanya diperbolehkan untuk kegiatan-kegiatan yang penting untuk memenuhi kewajiban negara,  kegiatan-kegiatan penting di negara bagian, atau kegiatan yang terkait dengan kepemimpinan atau keanggotaan menurut undang-undang yang berdampak pada posisi negara tersebut.

Untuk menjaga efisiensi dan efektivitas biaya, delegasi yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet akan dibatasi sebanyak tiga orang, termasuk Sekretaris Kabinet sebagai Ketua Delegasi.

Untuk Sekretaris Utama, delegasi tidak boleh melebihi dua orang, dan setidaknya satu delegasi harus merupakan pejabat teknis khusus yang relevan dengan pokok bahasan penugasan.

Delegasi yang melibatkan Kabinet dan Sekretaris Utama akan dibatasi maksimal tiga orang. Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Utama di kementerian yang sama disarankan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri secara bersamaan kecuali hal tersebut secara jelas diwajibkan oleh perjanjian.

Delegasi yang dipimpin oleh Gubernur Kabupaten juga akan dibatasi sebanyak tiga orang, termasuk Gubernur sebagai Ketua Delegasi.

Persetujuan perjalanan bagi pejabat yang mendampingi Presiden, Ibu Negara, Wakil Presiden, dan Perdana Sekretaris Kabinet hanya diberikan kepada mereka yang terlibat langsung dalam jadwal kegiatan/program pimpinan.

Kementerian Luar Negeri dan Diaspora juga telah diinstruksikan untuk mengurangi jumlah personel pendamping sebanyak 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan batasan maksimal tujuh hari perjalanan dinas.

Langkah-langkah penghematan ini diterapkan untuk memprioritaskan operasi dan kegiatan penting yang penting untuk melayani masyarakat, seperti dijelaskan oleh  Koskei.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya