Berita

Seorang pilot Kenya Airways berjalan di bandara/Net

Dunia

Kendalikan Pengeluaran, Kenya Tangguhkan Beberapa Perjalanan Dinas Pejabat

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 08:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dalam rangka menekan dan mengendalikan pengeluaran yang bersumber dari pajak, Kenya memutuskan untuk menangguhkan semua perjalanan yang tidak penting bagi pejabat pemerintah.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pelayanan Publik Felix Koskei baru-baru ini, pemerintah juga mengumumkan pembatasan delegasi yang mendampingi pejabat tinggi, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Ibu Negara, dan Perdana Menteri Kabinet selama perjalanan ke luar negeri.

Perjalanan non-esensial yang ditangguhkan meliputi benchmarking, kunjungan studi, program pelatihan, kegiatan penelitian, pertemuan akademik, simposium, konferensi, rapat partisipasi umum, acara showcase, pameran, pertemuan kaukus dan asosiasi, serta acara terkait, seperti dikutip dari Africa News, Rabu (4/10).


Dengan diberlakukannya aturan terbaru, perjalanan ke luar negeri kini hanya diperbolehkan untuk kegiatan-kegiatan yang penting untuk memenuhi kewajiban negara,  kegiatan-kegiatan penting di negara bagian, atau kegiatan yang terkait dengan kepemimpinan atau keanggotaan menurut undang-undang yang berdampak pada posisi negara tersebut.

Untuk menjaga efisiensi dan efektivitas biaya, delegasi yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet akan dibatasi sebanyak tiga orang, termasuk Sekretaris Kabinet sebagai Ketua Delegasi.

Untuk Sekretaris Utama, delegasi tidak boleh melebihi dua orang, dan setidaknya satu delegasi harus merupakan pejabat teknis khusus yang relevan dengan pokok bahasan penugasan.

Delegasi yang melibatkan Kabinet dan Sekretaris Utama akan dibatasi maksimal tiga orang. Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Utama di kementerian yang sama disarankan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri secara bersamaan kecuali hal tersebut secara jelas diwajibkan oleh perjanjian.

Delegasi yang dipimpin oleh Gubernur Kabupaten juga akan dibatasi sebanyak tiga orang, termasuk Gubernur sebagai Ketua Delegasi.

Persetujuan perjalanan bagi pejabat yang mendampingi Presiden, Ibu Negara, Wakil Presiden, dan Perdana Sekretaris Kabinet hanya diberikan kepada mereka yang terlibat langsung dalam jadwal kegiatan/program pimpinan.

Kementerian Luar Negeri dan Diaspora juga telah diinstruksikan untuk mengurangi jumlah personel pendamping sebanyak 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan batasan maksimal tujuh hari perjalanan dinas.

Langkah-langkah penghematan ini diterapkan untuk memprioritaskan operasi dan kegiatan penting yang penting untuk melayani masyarakat, seperti dijelaskan oleh  Koskei.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya