Berita

Seorang pilot Kenya Airways berjalan di bandara/Net

Dunia

Kendalikan Pengeluaran, Kenya Tangguhkan Beberapa Perjalanan Dinas Pejabat

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 08:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dalam rangka menekan dan mengendalikan pengeluaran yang bersumber dari pajak, Kenya memutuskan untuk menangguhkan semua perjalanan yang tidak penting bagi pejabat pemerintah.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pelayanan Publik Felix Koskei baru-baru ini, pemerintah juga mengumumkan pembatasan delegasi yang mendampingi pejabat tinggi, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Ibu Negara, dan Perdana Menteri Kabinet selama perjalanan ke luar negeri.

Perjalanan non-esensial yang ditangguhkan meliputi benchmarking, kunjungan studi, program pelatihan, kegiatan penelitian, pertemuan akademik, simposium, konferensi, rapat partisipasi umum, acara showcase, pameran, pertemuan kaukus dan asosiasi, serta acara terkait, seperti dikutip dari Africa News, Rabu (4/10).


Dengan diberlakukannya aturan terbaru, perjalanan ke luar negeri kini hanya diperbolehkan untuk kegiatan-kegiatan yang penting untuk memenuhi kewajiban negara,  kegiatan-kegiatan penting di negara bagian, atau kegiatan yang terkait dengan kepemimpinan atau keanggotaan menurut undang-undang yang berdampak pada posisi negara tersebut.

Untuk menjaga efisiensi dan efektivitas biaya, delegasi yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet akan dibatasi sebanyak tiga orang, termasuk Sekretaris Kabinet sebagai Ketua Delegasi.

Untuk Sekretaris Utama, delegasi tidak boleh melebihi dua orang, dan setidaknya satu delegasi harus merupakan pejabat teknis khusus yang relevan dengan pokok bahasan penugasan.

Delegasi yang melibatkan Kabinet dan Sekretaris Utama akan dibatasi maksimal tiga orang. Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Utama di kementerian yang sama disarankan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri secara bersamaan kecuali hal tersebut secara jelas diwajibkan oleh perjanjian.

Delegasi yang dipimpin oleh Gubernur Kabupaten juga akan dibatasi sebanyak tiga orang, termasuk Gubernur sebagai Ketua Delegasi.

Persetujuan perjalanan bagi pejabat yang mendampingi Presiden, Ibu Negara, Wakil Presiden, dan Perdana Sekretaris Kabinet hanya diberikan kepada mereka yang terlibat langsung dalam jadwal kegiatan/program pimpinan.

Kementerian Luar Negeri dan Diaspora juga telah diinstruksikan untuk mengurangi jumlah personel pendamping sebanyak 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan batasan maksimal tujuh hari perjalanan dinas.

Langkah-langkah penghematan ini diterapkan untuk memprioritaskan operasi dan kegiatan penting yang penting untuk melayani masyarakat, seperti dijelaskan oleh  Koskei.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya