Berita

Proses pemasangan spanduk pemberitahuan dari PPK GBK di Hotel Sultan pada Rabu pagi, 4 Oktober 2023/Net

Bisnis

Pasang Spanduk Tanah Milik Negara, PPK GBK Desak Pengosongan Lahan Hotel Sultan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 16:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

RMOL. Sengketa kepemilikan Hotel Sultan kian memanas.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) telah memasang spanduk pemberitahuan untuk mempertegas bahwa Blok 15 yang merupakan lahan tempat Hotel Sultan berdiri adalah hak milik negara.

PPK GBK juga telah mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan ke PT Indobuild Co milik Pontjo Sutowo, yang mengelola hotel tersebut, bahwa masa Hak Guna Bangunan (HGB) dari Hotel Sultan telah habis sejak Maret hingga April 2023, dan pihak pengelola hotel tidak kunjung melakukan pengosongan hotel meskipun tenggat waktu yang diberikan telah habis sejak 29 September lalu.


Dalam konferensi pers pada Rabu (4/10), Direktur Keuangan PPK GBK Hendry Arisandi mengungkap awalnya pihaknya datang untuk menyampaikan perihal pemasangan spanduk. Tetapi tidak mendapat respon baik dari pihak pengelola maupun hotel.

"Kami mengharapkan adanya perwakilan dari Sultan atau PT Indobuildco dan ternyata belum ada yang mau menerima,” ujarnya.

Direktur Umum PPK GBK, Hadi Sulistyo mengatakan, selain spanduk, pihaknya juga akan memasang plang dan pos keamanan untuk memantau pengosongan Hotel Sultan.

"Hari ini kita lakukan deklarasi untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT PT Indobuildco, Hamdan Zulfa, mengungkap alasan mengapa pengosongan tidak kunjung dilakukan.

Menurut penuturan Hamdan, pengosongan itu bertentangan dengan standar hukum acara karena tidak ada surat perintah yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.

Mengacu pada pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2001, Hamdan mengatakan bahwa hak guna bangunan masih dipegang oleh PT Indobuildco.

PT Indobuildco disebut Hamdan telah mengirimkan surat perpanjangan hak guna bangunan atas usaha Hotel Sultan sejak 2 tahun yang lalu sehingga mereka belum melakukan pengosongan sampai hari ini.

Hamdan juga merasa aneh dengan keputusan pemasangan spandung tersebut. Pasalnya, dua hari yang lalu dirinya baru menggelar diskusi dengan pihak kuasa hukum PPK GBK dan mencapai hasil positif.

Menurut Hamdan, jika PPK GBK benar-benar melakukan pemasangan spanduk, maka itu bisa dinilai sebagai pelanggaran hukum dan dapat diproses pidana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya