Berita

Proses pemasangan spanduk pemberitahuan dari PPK GBK di Hotel Sultan pada Rabu pagi, 4 Oktober 2023/Net

Bisnis

Pasang Spanduk Tanah Milik Negara, PPK GBK Desak Pengosongan Lahan Hotel Sultan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 16:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

RMOL. Sengketa kepemilikan Hotel Sultan kian memanas.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) telah memasang spanduk pemberitahuan untuk mempertegas bahwa Blok 15 yang merupakan lahan tempat Hotel Sultan berdiri adalah hak milik negara.

PPK GBK juga telah mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan ke PT Indobuild Co milik Pontjo Sutowo, yang mengelola hotel tersebut, bahwa masa Hak Guna Bangunan (HGB) dari Hotel Sultan telah habis sejak Maret hingga April 2023, dan pihak pengelola hotel tidak kunjung melakukan pengosongan hotel meskipun tenggat waktu yang diberikan telah habis sejak 29 September lalu.


Dalam konferensi pers pada Rabu (4/10), Direktur Keuangan PPK GBK Hendry Arisandi mengungkap awalnya pihaknya datang untuk menyampaikan perihal pemasangan spanduk. Tetapi tidak mendapat respon baik dari pihak pengelola maupun hotel.

"Kami mengharapkan adanya perwakilan dari Sultan atau PT Indobuildco dan ternyata belum ada yang mau menerima,” ujarnya.

Direktur Umum PPK GBK, Hadi Sulistyo mengatakan, selain spanduk, pihaknya juga akan memasang plang dan pos keamanan untuk memantau pengosongan Hotel Sultan.

"Hari ini kita lakukan deklarasi untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT PT Indobuildco, Hamdan Zulfa, mengungkap alasan mengapa pengosongan tidak kunjung dilakukan.

Menurut penuturan Hamdan, pengosongan itu bertentangan dengan standar hukum acara karena tidak ada surat perintah yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.

Mengacu pada pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2001, Hamdan mengatakan bahwa hak guna bangunan masih dipegang oleh PT Indobuildco.

PT Indobuildco disebut Hamdan telah mengirimkan surat perpanjangan hak guna bangunan atas usaha Hotel Sultan sejak 2 tahun yang lalu sehingga mereka belum melakukan pengosongan sampai hari ini.

Hamdan juga merasa aneh dengan keputusan pemasangan spandung tersebut. Pasalnya, dua hari yang lalu dirinya baru menggelar diskusi dengan pihak kuasa hukum PPK GBK dan mencapai hasil positif.

Menurut Hamdan, jika PPK GBK benar-benar melakukan pemasangan spanduk, maka itu bisa dinilai sebagai pelanggaran hukum dan dapat diproses pidana.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya