Berita

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Repro

Politik

Sahkan UU IKN, DPR Jamin Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan antara Pusat dan Daerah

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 14:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Badan Otorita Ibukota Nusantara (IKN) boleh mengelola dan mengatur keuangannya sendiri. Hal itu sesuai dengan amanat UU IKN yang baru disetujui DPR RI.

Model dari kewenangan itu, IKN bakal menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).

Publik beranggapan, wewenang itu akan tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mengatur keuangan negara kepada daerah.


Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan tumpang tindih dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat lantaran sudah diatur dan dikoordinasikan dengan UU yang berlaku.

“Itu kan sudah dikoordinasikan dengan UU yang  berlaku dan kemudian sudah disepakati oleh pemerintah khususnya Menteri Keuangan,” kata Doli di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (3/10).

Menurutnya, tidak ada tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dengan kebijakan dalam UU IKN. Terutama, terkait kewenangan badan otorita dalam mengatur dan mengelola keuangan.

“Jadi saya kira pola koordinasinya tidak ada, akan selaras dengan peraturan perundangan yang lain,” demikian Doli.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya