Berita

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)/Net

Hukum

Selain Peras Pejabat Kementan, Mentan Syahrul Yasin Limpo Turut Diduga Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 08:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menerima gratifikasi mencapai miliaran rupiah selama memimpin Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan ini muncul seiring dengan penjelasan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri bahwa salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah.

"Miliaran rupiah," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/10).


Sementara itu, dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan di Kementan, KPK sudah mengamankan barang bukti berupa uang puluhan miliar. Yakni sebanyak Rp30 miliar dari penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL, dan Rp400 juta dari rumah salah satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dari rumah dinas Mentan SYL, KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api. Atas temuan itu, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan. Di mana, penyidikan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dan pada Senin (2/10), KPK kembali mengumumkan bahwa salah satu tersangka juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Sosok juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL. Terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, dan Sprindik untuk TPPU.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya