Berita

Dua tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan, SE dan AT, melangsungkan akad nikah di Polda Metro Jaya/Ist

Presisi

Dua Tersangka Rumah Produksi Film Dewasa Akad Nikah di Polda Metro Jaya

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 21:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hak untuk menikah harus dipenuhi, tak terkecuali tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan, SE dan AT, yang melangsungkan akad nikah di Polda Metro Jaya.

Pernikahan bisa berlangsung berkat koordinasi penyidik di Direktorat Tahanan dan Titipan (Dittahti) Polda Metro Jaya.

"Kami melakukan pendampingan ijab kabul atau akad nikah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, lewat keterangan tertulis, Senin (2/10).


Akad nikah dilangsungkan secara sederhana, dihadiri 5 orang, terdiri dari seorang penghulu, dua saksi, seorang wali dari mempelai wanita, dan ibu tersangka SE.

"Ucapan terima kasih diucapkan kedua mempelai dan keluarga kepada penyidik, karena sudah memfasilitasi pelaksanaan ijab kabul. Niat menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus diungkap penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.

Usai akad nikah, menurut Ade, kedua mempelai tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

SE ditetapkan sebagai tersangka kasus rumah produksi film dewasa, sebagai sekretaris sekaligus talent, sedangkan AT bertindak sebagai sound engineer.

Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU 19 / 2016 tentang Perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya