Berita

Mentan Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Mentan Syahrul Yasin Limpo Diduga Peras Pejabat Kementan

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 15:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melakukan pemerasan terhadap para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan posisi jabatan strategis.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara korupsi di Kementan.

"Bahwa siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa, pasti pada saatnya KPK akan sampaikan pada teman-teman semuanya, kepada masyarakat," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Ali menjelaskan, pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap para pejabat untuk bisa mendapatkan jabatan strategis di Kementan.

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan. Pasalnya 12E," pungkas Ali.

Berdasarkan catatan Kantor Berita Politik RMOL, penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini sudah dilakukan sejak 16 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023.

Terdapat tiga kluster korupsi di Kementan, yakni dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.

Dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan tahun 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida tahun 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta.

Dari proses penyidikan ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat (29/9).

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan bukti uang senilai Rp30 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya, ditemukan pula berbagai dokumen dan alat elektronik.

Selain itu, KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api. Akan tetapi, temuan senjata api tersebut diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditelusuri lebih lanjut.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Prabowo Akui Kapan Pun Siap Berkomunikasi dengan Megawati

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:57

Gandeng Polisi Thailand, Bareskrim Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:50

DPRK Banda Aceh Usulkan Rancangan Qanun Kemudahan Penanaman Modal

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:41

Pertamina Berikan Langkah Nyata Kelola Keberlangsungan Air

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:26

Sempat Disembunyikan, KPK Berhasil Temukan Mobil Pajero Sport Dakar Milik SYL

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:23

Seoharto Diusulkan Pahlawan, Sejarawan Khawatir Masyarakat Lupa Akan Cita-cita Reformasi

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:16

Sejarawan Sebut Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:07

Makin Sibuk, Prabowo Semakin Teliti Memanajemen Waktu

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:57

JK: Rekonsiliasi Tak Harus Gabung Prabowo-Gibran

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:51

Aripay Tambunan: Pemilu jadi Brutal Karena Mengedepankan Uang

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:41

Selengkapnya