Berita

(Kanan) Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha saat menyampaikan pers briefing pada Jumat, 29 September 2023/RMOL

Dunia

Kemlu RI Upayakan Pendampingan Hukum untuk 77 WNI agar Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 15:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Luar Negeri RI tengah menyiapkan pendampingan hukum untuk puluhan WNI yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia, seiring dengan adanya reformasi hukuman mati di negara tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, pada Jumat (29/9).

"Saat ini ada 77 WNI yang eligible yang sudah berkekuatan hukum tetap dihukum mati atau seumur hidup, yang akan mengajukan permohonan peninjauan kembali seiring dengan pemberlakukan undang-undang baru," jelas Judha dalam pernyataannya.


Langkah ini diambil setelah 16 Juni 2023, Malaysia menghapus hukuman mati dengan mengundangkan dua UU penghapusan hukuman mati wajib, yaitu: Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023, serta Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Dalam undang-undang yang baru, Malaysia mempertahankan hukuman mati untuk 33 pelanggaran, serta menghapus hukuman mati wajib untuk 12 jenis pelanggaran serius yang tidak menyebabkan kematian seperti perdagangan narkoba, penculikan, hingga perdagangan senjata.

Hukuman mati dan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan, nantinya dapat digantikan dengan hukuman penjara paling lama antara 30-40 tahun.

"Kita akan tunjuk pengacara untuk pendampingan hukum, agar bisa mendapat pengurangan hukuman menjadi kurungan penjara antara 30-40 tahun," tambah Judha.

Sejauh ini, menurut catatan Kemlu, ada 157 WNI yang terancam dihukum mati di Malaysia. Sedangkan secara global, total ada 168 WNI, termasuk 4 WNI di UEA, 3 WNI di Arab Saudi, 3 WNI di Laos dan 1 WNI di Vietnam yang dijatuhi hukuman mati.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya