Berita

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Ini Perjalanan KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementan Hingga Tetapkan Mentan SYL Tersangka

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 10:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat di Kementerian Pertanian dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan catatan Kantor Berita Politik RMOL, penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini sudah dilakukan sejak 16 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023.

Terdapat tiga kluster korupsi di Kementan, yakni dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.


Selama proses penyelidikan itu, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang terdiri dari pejabat dan ASN di lingkungan Kementan, termasuk Mentan SYL yang sudah diperiksa tim penyelidik KPK pada Senin (19/6), setelah dua kali tidak hadir dengan alasan ada tugas negara.

Pada saat itu, Mentan SYL diperiksa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan selama 3,5 jam.

"Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan, dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih, dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," kata Mentan SYL, Senin (19/6).

Selain itu, Mentan SYL mengakui, apa yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan sudah sesuai dengan prosedur.

Namun demikian, Mentan SYL enggan merespon saat ditanya soal dugaan memeras pejabat di Kementan hingga bernilai puluhan miliar rupiah, hingga soal dirinya jika ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melakukan pemeriksaan puluhan orang, KPK selanjutnya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan tahun 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida tahun 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta.

Mentan SYL bersama dua pejabat Kementan tersebut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Di mana, perbuatan korupsi dimaksud berupa penerimaan hadiah atau janji atau sesuatu di Kementan tahun 2019-2023. Perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan ini dikabarkan merupakan kluster pertama, yakni perbuatan pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

Selanjutnya pada Kamis sore (28/9), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Dan hingga Jumat pagi (29/9), tim penyidik masih melakukan penggeledahan.

Tim penyidik pun membawa mesin penghitung uang. Dikabarkan, KPK menemukan uang dalam jumlah banyak di rumah dinas Mentan tersebut. Sehingga, diperlukan mesin penghitung uang.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri tidak membantah terkait kabar Mentan SYL dan dua anak buahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ali, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti.

"Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (29/9).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya