Berita

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Ini Perjalanan KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementan Hingga Tetapkan Mentan SYL Tersangka

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 10:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat di Kementerian Pertanian dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan catatan Kantor Berita Politik RMOL, penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini sudah dilakukan sejak 16 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023.

Terdapat tiga kluster korupsi di Kementan, yakni dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.

Selama proses penyelidikan itu, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang terdiri dari pejabat dan ASN di lingkungan Kementan, termasuk Mentan SYL yang sudah diperiksa tim penyelidik KPK pada Senin (19/6), setelah dua kali tidak hadir dengan alasan ada tugas negara.

Pada saat itu, Mentan SYL diperiksa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan selama 3,5 jam.

"Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan, dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih, dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," kata Mentan SYL, Senin (19/6).

Selain itu, Mentan SYL mengakui, apa yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan sudah sesuai dengan prosedur.

Namun demikian, Mentan SYL enggan merespon saat ditanya soal dugaan memeras pejabat di Kementan hingga bernilai puluhan miliar rupiah, hingga soal dirinya jika ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melakukan pemeriksaan puluhan orang, KPK selanjutnya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan tahun 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida tahun 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta.

Mentan SYL bersama dua pejabat Kementan tersebut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Di mana, perbuatan korupsi dimaksud berupa penerimaan hadiah atau janji atau sesuatu di Kementan tahun 2019-2023. Perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan ini dikabarkan merupakan kluster pertama, yakni perbuatan pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

Selanjutnya pada Kamis sore (28/9), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Dan hingga Jumat pagi (29/9), tim penyidik masih melakukan penggeledahan.

Tim penyidik pun membawa mesin penghitung uang. Dikabarkan, KPK menemukan uang dalam jumlah banyak di rumah dinas Mentan tersebut. Sehingga, diperlukan mesin penghitung uang.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri tidak membantah terkait kabar Mentan SYL dan dua anak buahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ali, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti.

"Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (29/9).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya