Berita

Tim Liwafa/Net

Politik

Media Sosial Dilarang Jual-Beli, Pemerintah Beri Solusi Apa?

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 23:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur larangan media sosial (medsos) atau live online sebagai sarana jual beli. Larangan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Namun aturan itu tidak memberikan win-win solution bagi pelaku usaha digital seperti di TikTok Shop yang banyak diisi pedagang modal pas-pasan.

Salah satu pelaku usaha digital yang biasa berjualan di TikTok Shop, Tom Liwafa, keberatan atas aturan yang baru diundangkan pada 26 September lalu.


Menurutnya pemerintah hanya melihat atau mementingkan pedagang yang memiliki toko maupun stand seperti di pasar grosir yang jumlahnya tidak begitu banyak daripada pelaku usaha digital. Sedangkan pelaku usaha yang sudah terbiasa berjualan di online shop atau memanfaatkan medsos untuk menggantungkan hidupnya jumlahnya ratusan hingga ribuan orang, seperti di Kota Surabaya.

Jika dibiarkan, mereka harus menelan pil pahit bahkan kehilangan mata pencaharian akibat aturan itu. Selama ini mereka memanfaatkan platform medsos seperti TikTok Shop hingga Tokopedia untuk berjualan.

"Sangat merugikan bagi kami, apalagi yang mempunyai modal terbatas atau yang baru merintis. Karena untuk membuka stand atau toko juga butuh dana yang banyak," kata Tom Liwafa, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (28/9).

Pelarangan tersebut menurutnya juga sebagai bentuk menghalangi pelaku usaha maupun UMKM untuk berkembang, tak hanya itu pemerintah juga menghalangi seseorang untuk kaya. Ia lantas membandingkan kemajuan teknologi dimanfaatkan untuk usaha seperti ojek konvensional saat ini sudah menjadi ojek online, pembelian tiket pesawat hingga hotel yang saat ini juga memanfaatkan kecanggihan digital.

"Lalu bagaimana Indonesia bisa bangkit? Secara perekonomian saja tidak melek digital. Jangan sedikit-sedikit demo atau protes," tegasnya.

Meski demikian, kebijakan lain pemerintah dalam Revisi Permendag No 50 Tahun 2022 seperti aturan impor barang yang dibatasi kemudian mengangkat UMKM, Tom mengaku setuju.

"Tapi menghilangkan secara keseluruhan pelaku usaha digital untuk berjualan saya kira enggak bisa," tuturnya.

Saat ditemui, ia masih terlihat menjajakan dagangannya berupa kaos maupun parfum secara live TikTok. Tak hanya itu juga menggaungkan bentuk protes kepada pemangku kebijakan.

Tom Liwafa mengaku akan terus melawan kebijakan tersebut dengan cara online. Dan protes atau perlawanan yang saat ini dilakukannya menjadi viral karena mendapat dukungan dari jutaan orang, baik pelaku usaha digital maupun masyarakat yang masih sepakat dan diuntungkan dengan penjualan online.

"Saya akan terus melawan. Saya siap juga diundang untuk duduk dan diskusi bersama pemangku kebijakan. Bahkan banyak DM yang masuk ke saya sebagai bentuk dukungan, saya akan meneruskan kepada pemangku kebijakan. Karena pemerintah seharusnya menampung aspirasi penjual online juga sebelum membuat aturan," tegas pria yang bernama lengkap Arizal Tom Liwafa itu.

Sementara itu Menteri Perdagangan (Mendag),  Zulkifli Hasan, membantah anggapan bahwa pemerintah melarang bisnis social commerce seperti TikTok Shop. Menurutnya kebijakan tersebut untuk mengatur tata niaga di platform digital demi persaingan yang adil.

Ia juga mengimbau pedagang di media sosial seperti TikTok Shop berpindah ke e-commerce. Pasalnya social commerce tidak lagi diperbolehkan berjualan dan bertransaksi.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Silahkan kan ada yang lain bisa ke e-commerce. Tinggal pindah aja, online ada, e-commerce ada. Kenapa susah?" kata Zulhas, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, pedagang konvensional mengeluhkan penurunan omzet hingga 85 persen akibat imbas penjualan online shop di medsos. Mereka juga berharap pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan baru, yang salah satu poin pentingnya larangan media sosial sekaligus sebagai e-commerce.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya