Berita

Tim Liwafa/Net

Politik

Media Sosial Dilarang Jual-Beli, Pemerintah Beri Solusi Apa?

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 23:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur larangan media sosial (medsos) atau live online sebagai sarana jual beli. Larangan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Namun aturan itu tidak memberikan win-win solution bagi pelaku usaha digital seperti di TikTok Shop yang banyak diisi pedagang modal pas-pasan.

Salah satu pelaku usaha digital yang biasa berjualan di TikTok Shop, Tom Liwafa, keberatan atas aturan yang baru diundangkan pada 26 September lalu.

Menurutnya pemerintah hanya melihat atau mementingkan pedagang yang memiliki toko maupun stand seperti di pasar grosir yang jumlahnya tidak begitu banyak daripada pelaku usaha digital. Sedangkan pelaku usaha yang sudah terbiasa berjualan di online shop atau memanfaatkan medsos untuk menggantungkan hidupnya jumlahnya ratusan hingga ribuan orang, seperti di Kota Surabaya.

Jika dibiarkan, mereka harus menelan pil pahit bahkan kehilangan mata pencaharian akibat aturan itu. Selama ini mereka memanfaatkan platform medsos seperti TikTok Shop hingga Tokopedia untuk berjualan.

"Sangat merugikan bagi kami, apalagi yang mempunyai modal terbatas atau yang baru merintis. Karena untuk membuka stand atau toko juga butuh dana yang banyak," kata Tom Liwafa, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (28/9).

Pelarangan tersebut menurutnya juga sebagai bentuk menghalangi pelaku usaha maupun UMKM untuk berkembang, tak hanya itu pemerintah juga menghalangi seseorang untuk kaya. Ia lantas membandingkan kemajuan teknologi dimanfaatkan untuk usaha seperti ojek konvensional saat ini sudah menjadi ojek online, pembelian tiket pesawat hingga hotel yang saat ini juga memanfaatkan kecanggihan digital.

"Lalu bagaimana Indonesia bisa bangkit? Secara perekonomian saja tidak melek digital. Jangan sedikit-sedikit demo atau protes," tegasnya.

Meski demikian, kebijakan lain pemerintah dalam Revisi Permendag No 50 Tahun 2022 seperti aturan impor barang yang dibatasi kemudian mengangkat UMKM, Tom mengaku setuju.

"Tapi menghilangkan secara keseluruhan pelaku usaha digital untuk berjualan saya kira enggak bisa," tuturnya.

Saat ditemui, ia masih terlihat menjajakan dagangannya berupa kaos maupun parfum secara live TikTok. Tak hanya itu juga menggaungkan bentuk protes kepada pemangku kebijakan.

Tom Liwafa mengaku akan terus melawan kebijakan tersebut dengan cara online. Dan protes atau perlawanan yang saat ini dilakukannya menjadi viral karena mendapat dukungan dari jutaan orang, baik pelaku usaha digital maupun masyarakat yang masih sepakat dan diuntungkan dengan penjualan online.

"Saya akan terus melawan. Saya siap juga diundang untuk duduk dan diskusi bersama pemangku kebijakan. Bahkan banyak DM yang masuk ke saya sebagai bentuk dukungan, saya akan meneruskan kepada pemangku kebijakan. Karena pemerintah seharusnya menampung aspirasi penjual online juga sebelum membuat aturan," tegas pria yang bernama lengkap Arizal Tom Liwafa itu.

Sementara itu Menteri Perdagangan (Mendag),  Zulkifli Hasan, membantah anggapan bahwa pemerintah melarang bisnis social commerce seperti TikTok Shop. Menurutnya kebijakan tersebut untuk mengatur tata niaga di platform digital demi persaingan yang adil.

Ia juga mengimbau pedagang di media sosial seperti TikTok Shop berpindah ke e-commerce. Pasalnya social commerce tidak lagi diperbolehkan berjualan dan bertransaksi.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Silahkan kan ada yang lain bisa ke e-commerce. Tinggal pindah aja, online ada, e-commerce ada. Kenapa susah?" kata Zulhas, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, pedagang konvensional mengeluhkan penurunan omzet hingga 85 persen akibat imbas penjualan online shop di medsos. Mereka juga berharap pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan baru, yang salah satu poin pentingnya larangan media sosial sekaligus sebagai e-commerce.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya