Berita

TikTok Shop/Net

Bisnis

TikTok Sayangkan Larangan S-commerce di Indonesia

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 15:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aplikasi berbagi video milik China, TikTok menyampaikan kekecewaan atas keputusan pemerintah Indonesia yang melarang transaksi e-commerce di platform media sosial.

Dalam pernyataannya, TikTok menyesalkan keputusan tersebut yang dapat berdampak pada jutaan penjual yang menggunakan TikTok Shop, sebagai platform untuk memasarkan produk mereka.

“Kami sangat menyesalkan pengumuman pemerintah, terutama bagaimana hal itu akan berdampak pada mata pencaharian enam juta penjual dan hampir tujuh juta pembuat afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” bunyi pernyataan dari perusahaan tersebut.


Seperti dimuat Outlook India, Kamis (28/9), meski merasa menyesal, namun TikTok Indonesia dalam bagiannya tetap berkomitmen untuk menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia serta berusaha untuk mengambil pendekatan yang konstruktif ke depan.

Keputusan larangan transaksi e-commerce di platform media sosial, termasuk TikTok, adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi usaha kecil dari persaingan e-commerce yang dianggap tidak sehat, termasuk praktik predatory pricing atau jual rugi.

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan larangan tersebut setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.

"Larangan tersebut untuk mencegah dominasi algoritma dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulhas dalam konferensi pers.

Menurut catatan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, semenjak platform belanja online marak digunakan, penjual lokal mengalami penurunan keuntungan lebih dari 50 persen akibat persaingan dengan produk impor yang dijual secara online dengan harga yang lebih rendah.

Dia menuding bahwa platform e-commerce yang berbasis di China itu telah terlibat dalam praktik penetapan harga predator yang menyebabkan usaha kecil dan menengah lokal mengalami kerugian.

Untuk itu, pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan baru yang akan mengatur perdagangan online dan offline secara adil.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya