Berita

TikTok Shop/Net

Bisnis

TikTok Sayangkan Larangan S-commerce di Indonesia

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 15:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aplikasi berbagi video milik China, TikTok menyampaikan kekecewaan atas keputusan pemerintah Indonesia yang melarang transaksi e-commerce di platform media sosial.

Dalam pernyataannya, TikTok menyesalkan keputusan tersebut yang dapat berdampak pada jutaan penjual yang menggunakan TikTok Shop, sebagai platform untuk memasarkan produk mereka.

“Kami sangat menyesalkan pengumuman pemerintah, terutama bagaimana hal itu akan berdampak pada mata pencaharian enam juta penjual dan hampir tujuh juta pembuat afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” bunyi pernyataan dari perusahaan tersebut.


Seperti dimuat Outlook India, Kamis (28/9), meski merasa menyesal, namun TikTok Indonesia dalam bagiannya tetap berkomitmen untuk menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia serta berusaha untuk mengambil pendekatan yang konstruktif ke depan.

Keputusan larangan transaksi e-commerce di platform media sosial, termasuk TikTok, adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi usaha kecil dari persaingan e-commerce yang dianggap tidak sehat, termasuk praktik predatory pricing atau jual rugi.

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan larangan tersebut setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.

"Larangan tersebut untuk mencegah dominasi algoritma dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulhas dalam konferensi pers.

Menurut catatan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, semenjak platform belanja online marak digunakan, penjual lokal mengalami penurunan keuntungan lebih dari 50 persen akibat persaingan dengan produk impor yang dijual secara online dengan harga yang lebih rendah.

Dia menuding bahwa platform e-commerce yang berbasis di China itu telah terlibat dalam praktik penetapan harga predator yang menyebabkan usaha kecil dan menengah lokal mengalami kerugian.

Untuk itu, pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan baru yang akan mengatur perdagangan online dan offline secara adil.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya