Berita

TikTok Shop/Net

Bisnis

TikTok Sayangkan Larangan S-commerce di Indonesia

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 15:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aplikasi berbagi video milik China, TikTok menyampaikan kekecewaan atas keputusan pemerintah Indonesia yang melarang transaksi e-commerce di platform media sosial.

Dalam pernyataannya, TikTok menyesalkan keputusan tersebut yang dapat berdampak pada jutaan penjual yang menggunakan TikTok Shop, sebagai platform untuk memasarkan produk mereka.

“Kami sangat menyesalkan pengumuman pemerintah, terutama bagaimana hal itu akan berdampak pada mata pencaharian enam juta penjual dan hampir tujuh juta pembuat afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” bunyi pernyataan dari perusahaan tersebut.


Seperti dimuat Outlook India, Kamis (28/9), meski merasa menyesal, namun TikTok Indonesia dalam bagiannya tetap berkomitmen untuk menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia serta berusaha untuk mengambil pendekatan yang konstruktif ke depan.

Keputusan larangan transaksi e-commerce di platform media sosial, termasuk TikTok, adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi usaha kecil dari persaingan e-commerce yang dianggap tidak sehat, termasuk praktik predatory pricing atau jual rugi.

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan larangan tersebut setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.

"Larangan tersebut untuk mencegah dominasi algoritma dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulhas dalam konferensi pers.

Menurut catatan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, semenjak platform belanja online marak digunakan, penjual lokal mengalami penurunan keuntungan lebih dari 50 persen akibat persaingan dengan produk impor yang dijual secara online dengan harga yang lebih rendah.

Dia menuding bahwa platform e-commerce yang berbasis di China itu telah terlibat dalam praktik penetapan harga predator yang menyebabkan usaha kecil dan menengah lokal mengalami kerugian.

Untuk itu, pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan baru yang akan mengatur perdagangan online dan offline secara adil.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya