Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, Imparsial: MK Cukup Berpegang pada Asas Open Legal Policy

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 12:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kecurigaan publik pada gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi kental kepentingan tertentu, adalah hal wajar.

Begitu pandangan Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Dia mewajarkan kecurigaan publik, bahwa gugatan di MK itu, untuk memuluskan langkah Walikota Solo yang juga putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Kecurigaan itu muncul, karena Gibran kini baru berusia 35 tahun, dan digadang-gadang bakal maju menjadi cawapres. Tetapi, dia terhalang aturan UU Pemilu, di mana usia capres-cawapres minimal 40 tahun saat mendaftar.


Menurut Gufron, meski hal tersebut baru sebatas persepsi publik, tetapi persepsi publik semacam itu juga tidak bisa disalahkan. Terlebih, saat ini, Ketua MK Anwar Usman, juga berstatus sebagai adik ipar Jokowi alias paman dari Gibran.

“Jangan sampai MK yang berada di ranah yudikatif mengintervensi kewenangan pemerintah dan DPR, lalu dituduh punya hidden agenda untuk meloloskan capres/cawapres tertentu,” kata Gufron kepada wartawan, Kamis (28/9).

Gufron menegaskan MK bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan uji materi batas minimal usia capres-cawapres yang diatur UU Pemilu.

“Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang,” kata dia

Dia menjabarkan bahwa UU Pemilu masuk dalam bagian dari prinsip open legal policy. Sehingga, yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

“Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya