Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, Imparsial: MK Cukup Berpegang pada Asas Open Legal Policy

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 12:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kecurigaan publik pada gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi kental kepentingan tertentu, adalah hal wajar.

Begitu pandangan Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Dia mewajarkan kecurigaan publik, bahwa gugatan di MK itu, untuk memuluskan langkah Walikota Solo yang juga putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Kecurigaan itu muncul, karena Gibran kini baru berusia 35 tahun, dan digadang-gadang bakal maju menjadi cawapres. Tetapi, dia terhalang aturan UU Pemilu, di mana usia capres-cawapres minimal 40 tahun saat mendaftar.


Menurut Gufron, meski hal tersebut baru sebatas persepsi publik, tetapi persepsi publik semacam itu juga tidak bisa disalahkan. Terlebih, saat ini, Ketua MK Anwar Usman, juga berstatus sebagai adik ipar Jokowi alias paman dari Gibran.

“Jangan sampai MK yang berada di ranah yudikatif mengintervensi kewenangan pemerintah dan DPR, lalu dituduh punya hidden agenda untuk meloloskan capres/cawapres tertentu,” kata Gufron kepada wartawan, Kamis (28/9).

Gufron menegaskan MK bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan uji materi batas minimal usia capres-cawapres yang diatur UU Pemilu.

“Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang,” kata dia

Dia menjabarkan bahwa UU Pemilu masuk dalam bagian dari prinsip open legal policy. Sehingga, yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

“Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” pungkasnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya