Berita

Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Diungkap Jaksa KPK, Lukas Enembe Pakai Uang APBD Rp10 M untuk Acara Ultah Anak

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe disebut gunakan dana operasional Gubernur yang berasal dari APBD senilai Rp10 miliar untuk acara peringatan ulang tahun anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat dakwaan tersebut sudah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).


Dari beberapa perbuatan perintangan penyidikan yang dilakukan terdakwa Roy Rening, JPU KPK mengungkapkan adanya dana senilai Rp10 miliar digunakan Lukas untuk memperingati acara hari ulang tahun anaknya.

Di mana, Roy Rening disebut meminta kepada Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua agar dana operasional Gubernur sebesar Rp10 miliar yang dipergunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya, tidak diserahkan kepada penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan, dan meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.

Pada September 2022 bertempat di rumah Kleman Tinal selaku Wakil Gubernur Papua, pada saat Ridwan sedang rapat membahas APBD Perubahan tahun 2022, terdakwa Roy Rening dan tim pengacara Lukas bersama Elpius Hugi selaku Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua menemui Ridwan dalam pertemuan tersebut.

Terdakwa Roy memperkenalkan diri selaku pengacara Lukas, selanjutnya Roy meminta Ridwan untuk menerangkan mengenai materi keterangan yang telah disampaikan pada waktu diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura, dan menyebutkan siapa saja yang telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Selain itu, Roy juga menghubungi Ridwan saat sedang berada di Jakarta untuk mengajak bertemu di kantornya pada saat Ridwan akan diperiksa penyidik KPK.

Selanjutnya pada 31 Oktober 2022, Roy mengirim pesan WhatsApp kepada Ridwan yang berbunyi agar dana operasional Gubernur yang telah dipergunakan Lukas sebesar Rp10 miliar yang diminta oleh penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan dalam proses penyidikan tidak perlu diserahkan kepada penyidik KPK.

"Bahwa uang sebesar Rp10 miliar yang dimaksud oleh terdakwa merupakan pencairan dana operasional Lukas Enembe selaku Gubernur Papua untuk kebutuhan makan, minum rapat dan jamuan yang dicairkan pada tanggal 18 Agustus 2022, yang dipergunakan Lukas Enembe untuk kegiatan acara ulang tahun anaknya," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet.

"Yang kemudian dikembalikan lagi oleh Lukas Enembe ke rekening kas daerah setelah perkara korupsinya ditangani oleh penyidik KPK," imbuhnya.

Selanjutnya pada 4 November 2022 bertempat di rumah jabatan Sekda Pemprov Riau, Roy bersama Aloysius Renwarin, Petrus Balla Pattyona, dan didampingi Dius Enembi menemui Ridwan dan Anggiat Situmorang selaku Plt Inspektur pada Inspektorat Provinsi Papua membahas soal uang Rp10 miliar tersebut.

Kemudian Ridwan meminta pendapat Anggiat, selanjutnya Anggiat menyampaikan penyitaan oleh KPK dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Kemudian terdakwa menyampaikan agar dana operasional Gubernur yang telah dipergunakan Lukas Enembe sebesar Rp10 miliar yang sudah dikembalikan oleh Lukas Enembe ke kas daerah tidak diserahkan kepada penyidik KPK," terang Jaksa KPK.

Atas arahan Roy tersebut, kemudian Ridwan mengikuti, untuk tidak menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK.

"Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil melakukan penyitaan atas uang sebesar Rp10 miliar dalam proses penyidikan sebagai barang bukti," pungkas Jaksa KPK.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya