Berita

Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Diungkap Jaksa KPK, Lukas Enembe Pakai Uang APBD Rp10 M untuk Acara Ultah Anak

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe disebut gunakan dana operasional Gubernur yang berasal dari APBD senilai Rp10 miliar untuk acara peringatan ulang tahun anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat dakwaan tersebut sudah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).


Dari beberapa perbuatan perintangan penyidikan yang dilakukan terdakwa Roy Rening, JPU KPK mengungkapkan adanya dana senilai Rp10 miliar digunakan Lukas untuk memperingati acara hari ulang tahun anaknya.

Di mana, Roy Rening disebut meminta kepada Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua agar dana operasional Gubernur sebesar Rp10 miliar yang dipergunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya, tidak diserahkan kepada penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan, dan meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.

Pada September 2022 bertempat di rumah Kleman Tinal selaku Wakil Gubernur Papua, pada saat Ridwan sedang rapat membahas APBD Perubahan tahun 2022, terdakwa Roy Rening dan tim pengacara Lukas bersama Elpius Hugi selaku Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua menemui Ridwan dalam pertemuan tersebut.

Terdakwa Roy memperkenalkan diri selaku pengacara Lukas, selanjutnya Roy meminta Ridwan untuk menerangkan mengenai materi keterangan yang telah disampaikan pada waktu diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura, dan menyebutkan siapa saja yang telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Selain itu, Roy juga menghubungi Ridwan saat sedang berada di Jakarta untuk mengajak bertemu di kantornya pada saat Ridwan akan diperiksa penyidik KPK.

Selanjutnya pada 31 Oktober 2022, Roy mengirim pesan WhatsApp kepada Ridwan yang berbunyi agar dana operasional Gubernur yang telah dipergunakan Lukas sebesar Rp10 miliar yang diminta oleh penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan dalam proses penyidikan tidak perlu diserahkan kepada penyidik KPK.

"Bahwa uang sebesar Rp10 miliar yang dimaksud oleh terdakwa merupakan pencairan dana operasional Lukas Enembe selaku Gubernur Papua untuk kebutuhan makan, minum rapat dan jamuan yang dicairkan pada tanggal 18 Agustus 2022, yang dipergunakan Lukas Enembe untuk kegiatan acara ulang tahun anaknya," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet.

"Yang kemudian dikembalikan lagi oleh Lukas Enembe ke rekening kas daerah setelah perkara korupsinya ditangani oleh penyidik KPK," imbuhnya.

Selanjutnya pada 4 November 2022 bertempat di rumah jabatan Sekda Pemprov Riau, Roy bersama Aloysius Renwarin, Petrus Balla Pattyona, dan didampingi Dius Enembi menemui Ridwan dan Anggiat Situmorang selaku Plt Inspektur pada Inspektorat Provinsi Papua membahas soal uang Rp10 miliar tersebut.

Kemudian Ridwan meminta pendapat Anggiat, selanjutnya Anggiat menyampaikan penyitaan oleh KPK dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Kemudian terdakwa menyampaikan agar dana operasional Gubernur yang telah dipergunakan Lukas Enembe sebesar Rp10 miliar yang sudah dikembalikan oleh Lukas Enembe ke kas daerah tidak diserahkan kepada penyidik KPK," terang Jaksa KPK.

Atas arahan Roy tersebut, kemudian Ridwan mengikuti, untuk tidak menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK.

"Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil melakukan penyitaan atas uang sebesar Rp10 miliar dalam proses penyidikan sebagai barang bukti," pungkas Jaksa KPK.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya