Berita

Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9)/Net

Publika

Uang Suap di Korupsi BTS Kominfo

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 18:47 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

JARANG terjadi, pengakuan saksi di persidangan mengagetkan hakim. Saksi mahkota (terdakwa sekaligus saksi untuk terdakwa lain) perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Windi Purnama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9) bersaksi yang sangat mengejutkan hakim.

Suap Rp40 miliar cash. Kata Windi, ia berikan langsung (hand to hand) kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Sadikin. Sedangkan, Windi adalah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga terdakwa di korupsi yang merugikan negara Rp8,03 triliun, itu.

Di sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa tiga orang: mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate. Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Yohan satu-satunya akademisi yang jadi terdakwa di perkara itu. Yohan dosen magister pada Fakultas Teknik di UI.


Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri bertanya ke saksi Windi, kronologi ia menyuap pejabat BPS. “Bagaimana prosesnya?” tanya Fahzal.

Windi mulai cerita. Awalnya, ia disuruh Anang Achmad Latif (terdakwa) menyerahkan uang Rp40 miliar kepada pria mewakili seorang pejabat BPK. namanya Sadikin.

Windi: "Nomornya dari Pak Anang, nomor seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal.”

Fahzal: "Sodikin apa Sadikin? Yang jelas."

"Sadikin, Yang Mulia.”

"Berapa?"

“Empat puluh miliar, Yang Mulia. Itu saya tanya ke Pak Anang, uang itu untuk siapa, katanya untuk BPK, Yang Mulia.”

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?"

"Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia.”

"Bagaimana cara kirim uangnya?"

"Saya serahkan, antar langsung."

“Uang kontan Rp40 miliar, Anda serahkan langsung, ketemu muka dengan penerima bernama Sadikin?”

“Betul, Yang Mulai.”

"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?"

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt.”

"Itu hotel mewah loh, Pak?"

"Di parkirannya Yang Mulia.”

"Oh di parkirannya. Tidak sampai masuk ke hotel. Siapa yang menerima?"

"Seseorang bernama Sadikin."

"Uang Rp40 miliar Anda serahkan kontan. Uangnya dibungkus atau bagaimana?"

“Di dalam koper. Pecahan dolar Amerika dan Singapura. Nilainya Rp40 miliar, Yang Mulia.”

"Ya Allah," respons hakim.

Seketika Ketua Majelis, Fahzal sampai menggebrak meja. Saking kagetnya. Fahzal bertanya lebih detail terkait penyerahan uang sogok itu. Dijawab Windi, ia menyerahkan koper berisi uang itu didampingi sopir. Karena ia takut kemungkinan dirampok.

Seret Nama Menpora Dito Ariotedjo

Saksi mahkota lainnya, Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, yang juga terdakwa di perkara itu. Di persidangan itu Irwan mengakui, menyogok Rp27 miliar kepada pejabat tinggi negara. Agar perkara korupsi itu tidak sampai diusut. Maksudnya, agar korupsi itu ditutup.

Ketua Majelis Fahzal: “Ada uang untuk menutupi kasus ini, Pak?”

Irwan: “Ada Yang Mulia. Rp27 miliar.”

“Itu uang untuk menutupi perkara ini. Anda serahkan kepada siapa?”

“Dito Ariotedjo.”

"Siapa itu?"

"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi Purnama juga.”

Tampak, saksi Irwan berusaha memutar pertanyaan, menghindari pertanyaan hakim tentang siapa penerima uang yang bernama Dito Ariotedjo. Lalu, hakim bertanya lebih detail tentang sosok penerima uang suap.

"Diserahkan ke siapa?"

"Yang terakhir namanya Dito.”

"Dito apa?"

"Pada saat itu, saya tahunya namanya Dito."

"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam.”

"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo. Saya pernah bertemu di rumahnya di Jalan Denpasar.”

Jalan Denpasar, adalah komplek perumahan pejabat tinggi negara. Lokasinya di belakang Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hakim: "Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?"

"Betul. Tinggi besar."

“Apakah Dito itu adalah Menteri Pemuda dan Olahraga sekarang?"

"Iya, betul Yang Mulia."

"Benarkah? Harus jelas."

"Benar Yang Mulia.”.

"Kepentingan apa ia dengan masalah korupsi BTS ini menerima Rp27 miliar dari Saudara?"

"Untuk menutup kasus."

Yang ternyata, kasus itu tidak bisa ditutup, hingga pengadilan itu digelar.

Begitulah drama nyata, betapa takutnya saksi Irwan memberi kesaksian bahwa ia menyogok Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Tapi, belakangan setelah perkara ini heboh, uang sogok Rp27 miliar itu dikembalikan ke Irwan, melalui pengacaranya, Maqdir Ismail.

Oleh Maqdir, uang Rp27 miliar itu diserahkan kontan dalam koper kepada Kejaksaan Agung, Kamis, 13 Juli 2023. Maqdir saat menyerahkan ke Kejaksaan Agung, tidak merinci uang apa itu?

Ia cuma mengatakan, itu uang suap kasus proyek BTS 4G Kominfo. Sehingga selama dua bulan ini uang misterius itu disimpan di Kejaksaan Agung. Barulah pada sidang tersebut asal-usul uang itu diungkap.

Dari segi besaran kerugian negara, ini bisa disebut megakorupsi. Kejahatan luar biasa. Uang sangat banyak milik negara yang disebar untuk sogok-menyogok. Bahkan, setelah perkara ini mulai terungkap, masih juga ada uang suap agar kasus ini ditutup.

Belum ada reaksi dari pihak penyidik, bagaimana status hukum penerima suap yang kemudian mengembalikan uang suap? Apakah ia bisa jadi tersangka, atau didiamkan saja? Apakah ia akan disanksi, ataukah tetap jadi pejabat tinggi negara?

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya