Pembacaan dakwaan Stefanus Roy Rening oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9)/RMOL
Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening didakwa telah merintangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka.
Dakwaan tersebut dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Dalam surat dakwaan, Roy Rening sejak September 2022 hingga November 2022 telah sengaja melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Lukas ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
"Yang dilakukan terdakwa dengan cara memberi arahan kepada Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua atas keterangan yang telah diberikan kepada penyidik KPK dan mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, serta meminta mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet.
Selain itu, terdakwa Roy Rening juga meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kemudian, terdakwa juga mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua juga diperintahkan olehnya agar dana operasional Gubernur sebesar Rp10 miliar yang dipergunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK.
Perbuatan terdakwa dianggap Jaksa KPK merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.