Berita

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin sidang panel perbaikan permohonan uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Selasa (26/9)/Ist

Politik

Baru Sekali Sidang, Pemohon Cabut Uji Materiil Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 04:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (26/9). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Sidang tersebut digelar secara luring dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul.

Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun ternyata para Pemohon melakukan pencabutan permohonan. Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua MK Saldi Isra mengonfirmasi kepada para Pemohon dalam persidangan.


“Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?” tanya Saldi.

Para Pemohon pun membenarkan penarikan permohonan.

“Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama,” ujar Hite Badenggan Lumbantoruan.

“Kemudian, karena masih belum sempurna ya, argumentasinya?” lanjut Saldi.

“Karena masih lemah argumentasi kami, Yang Mulia” aku Marson Lumbanbatu.

Dengan demikian, kata Saldi, permohonan para Pemohon untuk pencabutan permohonan akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Paling tidak, kami bertiga sudah bisa memastikan bahwa prinsipal atau Pemohon memang mencabut permohonan ini,” pungkas Saldi.

Batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kembali diuji di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, permohonan datang dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu lalu (13/9) .

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Para Pemohon adalah warga negara Indonesia berusia 30 dan 38 tahun yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Secara fakta, Pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya yakni untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif UU 7/2017 telah membatasi hak Pemohon karena calon Wakil Presiden harus minimal berusia 40 tahun,” kata Marson.

Fakta selanjutnya, syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun. Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M Ridho Ficardo (34 tahun), Walikota Medan Bobby Nasution (32), Walikota Solo Gibran Rakabuming (35).

Maka, adalah hal yang cukup beralasan bagi para Pemohon untuk mendalilkan bahwasanya Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

Untuk itu, dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya