Berita

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin sidang panel perbaikan permohonan uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Selasa (26/9)/Ist

Politik

Baru Sekali Sidang, Pemohon Cabut Uji Materiil Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 04:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (26/9). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Sidang tersebut digelar secara luring dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul.

Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun ternyata para Pemohon melakukan pencabutan permohonan. Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua MK Saldi Isra mengonfirmasi kepada para Pemohon dalam persidangan.


“Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?” tanya Saldi.

Para Pemohon pun membenarkan penarikan permohonan.

“Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama,” ujar Hite Badenggan Lumbantoruan.

“Kemudian, karena masih belum sempurna ya, argumentasinya?” lanjut Saldi.

“Karena masih lemah argumentasi kami, Yang Mulia” aku Marson Lumbanbatu.

Dengan demikian, kata Saldi, permohonan para Pemohon untuk pencabutan permohonan akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Paling tidak, kami bertiga sudah bisa memastikan bahwa prinsipal atau Pemohon memang mencabut permohonan ini,” pungkas Saldi.

Batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kembali diuji di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, permohonan datang dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu lalu (13/9) .

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Para Pemohon adalah warga negara Indonesia berusia 30 dan 38 tahun yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Secara fakta, Pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya yakni untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif UU 7/2017 telah membatasi hak Pemohon karena calon Wakil Presiden harus minimal berusia 40 tahun,” kata Marson.

Fakta selanjutnya, syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun. Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M Ridho Ficardo (34 tahun), Walikota Medan Bobby Nasution (32), Walikota Solo Gibran Rakabuming (35).

Maka, adalah hal yang cukup beralasan bagi para Pemohon untuk mendalilkan bahwasanya Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

Untuk itu, dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya