Berita

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin sidang panel perbaikan permohonan uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Selasa (26/9)/Ist

Politik

Baru Sekali Sidang, Pemohon Cabut Uji Materiil Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 04:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (26/9). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Sidang tersebut digelar secara luring dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul.

Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun ternyata para Pemohon melakukan pencabutan permohonan. Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua MK Saldi Isra mengonfirmasi kepada para Pemohon dalam persidangan.

“Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?” tanya Saldi.

Para Pemohon pun membenarkan penarikan permohonan.

“Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama,” ujar Hite Badenggan Lumbantoruan.

“Kemudian, karena masih belum sempurna ya, argumentasinya?” lanjut Saldi.

“Karena masih lemah argumentasi kami, Yang Mulia” aku Marson Lumbanbatu.

Dengan demikian, kata Saldi, permohonan para Pemohon untuk pencabutan permohonan akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Paling tidak, kami bertiga sudah bisa memastikan bahwa prinsipal atau Pemohon memang mencabut permohonan ini,” pungkas Saldi.

Batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kembali diuji di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, permohonan datang dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu lalu (13/9) .

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Para Pemohon adalah warga negara Indonesia berusia 30 dan 38 tahun yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Secara fakta, Pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya yakni untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif UU 7/2017 telah membatasi hak Pemohon karena calon Wakil Presiden harus minimal berusia 40 tahun,” kata Marson.

Fakta selanjutnya, syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun. Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M Ridho Ficardo (34 tahun), Walikota Medan Bobby Nasution (32), Walikota Solo Gibran Rakabuming (35).

Maka, adalah hal yang cukup beralasan bagi para Pemohon untuk mendalilkan bahwasanya Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

Untuk itu, dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya