Berita

Laporan KAKI ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (26/9)/RMOL

Hukum

Diduga Rusak Kawasan Hutan di Pulau Rempang, KAKI Laporkan Tiga Perusahaan ke Kejagung

SELASA, 26 SEPTEMBER 2023 | 16:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan tiga perusahaan yang diduga melakukan penggundulan hutan di Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (26/9).

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT. Agrilindo, PT. Golden Beach Resort, dan PT. Villa Pantai Mutiara.
 
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono pun menyebut tiga perusahaan tersebut diduga melanggar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan Bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer.


"Ditemukan fakta bahwa sebagian kawasan hutan lindung di Lokasi Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang, Kota Batam telah dialihfungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove)," kata Arifin kepada wartawan.

"Di mana perusahaan tersebut diduga telah sewenang-wenang melakukan perusakan dan penggundulan hutan untuk usaha bisnisnya," tambah dia.  

Lanjut dia, sejauh ini KAKI menilai beberapa perusahaan mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh atas nama Gubernur Kepulauan Riau.

Perusahaan-perusahaan tersebut mendapat IUPJL-PSWA lahan hutan produksi yang dinilai muatan indikasi kongkalikong jahat dan ada dugaan indikasi korupsi antara pemilik dengan pejabat Gubernur Kepri sedang dijabat oleh Plh Gubernur (masa Jabatan Plh mulai tanggal 12 sampai 18 Februari 2021).

Terbukti, saat ini KAKI menilai lokasi Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang, Kota Batam, yang sebelumnya kondisi hutannya terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambahan hutan.

Untuk itu, KAKI Meminta Kejaksaan Agung agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengrusakan hutan produksi dan hutan mangrove yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mendapatkan IUPJL PSWA.

Hingga berita ini dibuat, Kantor Berita Politik RMOL masih terus mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaporan tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya