Berita

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPK dan ACRC Korea Selatan di Gedung kompleks Pemerintah Sejong pada Senin, 25 September 2023/Ist

Politik

Bersama Basmi Korupsi, KPK Gandeng ACRC Korea Selatan

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 22:39 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperluas kerja sama untuk membasmi tindak rasuah dengan mitra dari Korea Selatan.

KPK dan Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil (ACRC) Korea Selatan menandangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk kerja sama dalam pemberantasan korupsi di Gedung kompleks Pemerintah Sejong pada Senin (25/9).

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan Chairperson ACRC Korea Selatan Kim Hong-il.


“Korupsi adalah musuh bersama yang mengancam kesejahteraan masyarakat, kestabilan institusi, dan kepercayaan publik. Dalam menghadapi tantangan ini, kerja sama internasional memiliki peran penting untuk memberikan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan," ujar Firli Bahuri.

Upacara penandatanganan ini turut disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto.

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk membangun dan memperkuat kerja sama antara KPK dan ACRC dalam pencegahan dan perang melawan korupsi. Hal ini dilakukan dengan mengembangkan dan meningkatkan kapasitas pembangunan lembaga, seperti perbaikan sistem anti-korupsi, strategi, dan kebijakan.

Terdapat enam poin yang telah disepakati oleh KPK dan ACRC, yaitu:

1. Berbagi dan bertukar kebijakan, pengalaman, dan praktik baik dalam area pencegahan dan pemberantasan korupsi;

2. Memfasilitasi kerja sama melalui kajian bersama, pertukaran teknologi, dan berbagi pengetahuan dalam area pencegahan dan pemberantasan korupsi;

3. Berkolaborasi dalam pengembangan program pelatihan, pendidikan dan pengembangan profesional dalam area pencegahan korupsi;

4. Mendukung simposium, lokakarya, dan pertemuan lainnya;

5. Mengembangkan program pelatihan teknis; serta

6. Melaksanakan kegiatan kerja sama lain yang dipandang perlu.

Di samping enam kesepakatan tersebut, KPK dan ACRC juga akan mengembangkan prinsip anti-korupsi dalam bidang bisnis dan investasi. Salah satunya, KPK telah membentuk Direkorat Anti Korupsi Badan Usaha agar para investor dan pelaku bisnis tidak melakukan upaya-upaya dan praktik korupsi dalam bidang bisnis dan investasi di kedua negara.

Ini merupakan hal yang sangat penting untuk membangun ekonomi kedua negara, sebagaimana semangat "Closer Friendship, Stronger Partnership" Indonesia-Korea Selatan yang tahun ini merayakan 50 tahun terjalinnya hubungan diplomasi.

Selama ini, ACRC dan KPK telah melangsungkan berbagai kerja sama, utamanya dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Untuk itu, Nota Kesepahaman ini merupakan peneguhan kerja sama yang konkret antara kedua organisasi.

Pada November dan Desember 2022, ACRC menggelar lokakarya untuk KPK mengenai corruption risk assesment, serta menerima kunjungan delegasi Indonesia untuk mempelajari PETI (Public Ethics Total Information) System di Ministry of Personnel Management Korea Selatan.

Kemudian pada Juli 2023, ACRC memberikan kesempatan bagi delegasi Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK untuk belajar mengenai pendidikan integritas dan survei penilaian integritas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya