Berita

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika/Net

Bisnis

Pemerintah Diduga Jual Hak Guna Usaha di IKN Hingga 190 Tahun ke Investor

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) diduga akan digunakan pemerintah untuk memberikan hak istimewa lebih bagi para investor.

Hal itu diungkap oleh Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika dalam diskusi virtual memperingati Hari Tani 2023 pada Minggu (24/9).

Menurut Dewi, revisi undang-undang tersebut nampaknya diusulkan secara sembunyi-sembunyi dan hak istimewa yang dimaksud berkaitan dengan perpanjangan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang akan dijual kepada investor.


"Pemerintah berusaha mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi undang-undang untuk HGU dengan durasi 190 tahun dan HGB dengan durasi 180 tahun dapat diberlakukan," ujarnya.

Dewi menjelaskan, bahwa durasi HGU dan HGB yang hampir dua abad itu bertentangan dengan konstitusi serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

"UU tersebut mengamanatkan agar tanah negara dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat semaksimal mungkin," kata Dewi.

Selain itu, kata Dewi, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007, yang menyebut pemberian hak atas tanah dengan durasi 95 tahun untuk HGU, 80 tahun untuk HGB, dan 70 tahun untuk hak pakai itu melanggar UUD 1945.

Awalnya, pemerintah telah menandatangani PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Dalam peraturan tersebut, HGU diberikan dengan durasi maksimal 95 tahun yang dibagi dalam tiga tahapan.

Tahap pertama berdurasi 35 tahun, tahap kedua 25 tahun, dan tahap ketiga 35 tahun. Setelah HGU diberikan selama 5 tahun dan dimanfaatkan secara efektif, akan diatur kembali mengenai perpanjangan dan pembaruan HGU.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya