Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL
Rencana pemerintah dan DPR RI memajukan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada), berpeluang memunculkan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang masif.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menjelaskan, ASN kerap dimanfaatkan sebagai alat pemenangan oleh pejabat yang berniat maju menjadi kontestan.
"Netralitas ASN kenapa paling banyak terjadi di Pilkada, karena dia bersentuhan langsung ya dengan ASN setempat. Sehingga peristiwanya akan lebih banyak di Pilkada ketimbang di Pemilu," ujar Lolly kepada wartawan, Sabtu (23/9).
Indikasi tersebut, dijelaskan Lolly, diperoleh Bawaslu RI dari rekap data penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada Pilkada 2020 dengan Pemilu 2019 oleh Bawaslu.
"Yang menjadi korban (dari pelanggaran netralitas ASN) adalah para staf, bukan para pejabat strukturalnya. Nah ini menjadi kewaspadaan kita juga," sambungnya menegaskan.
Kaitannya dengan jadwal Pilkada yang dimajukan, Lolly mengkhawatirkan ketidakjelasan percepatan pencairan anggaran pengawasan bisa membuka peluang pelanggaran netralitas ASN semakin masif lagi.
"Apa implikasinya (dari masalah anggaran pengawasan)? Ada enggak? Tentu akan ada. Bagi Bawaslu, seluruh hal itu rawan, termasuk ketika Pilkada dimajukan, maka tingkat netralitas ASN menjadi kewaspadaan Bawaslu," ucapnya.
"Implikasinya apa? Ya orang kan kalau mau menang itu dia bisa melakukan apa saja. Itu sah sepanjang tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan," demikian Lolly menambahkan.