Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Pelanggaran Netralitas ASN Berpotensi Marak Terjadi Jika Pilkada Dimajukan

MINGGU, 24 SEPTEMBER 2023 | 00:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah dan DPR RI memajukan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada), berpeluang memunculkan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang masif.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menjelaskan, ASN kerap dimanfaatkan sebagai alat pemenangan oleh pejabat yang berniat maju menjadi kontestan.

"Netralitas ASN kenapa paling banyak terjadi di Pilkada, karena dia bersentuhan langsung ya dengan ASN setempat. Sehingga peristiwanya akan lebih banyak di Pilkada ketimbang di Pemilu," ujar Lolly kepada wartawan, Sabtu (23/9).

Indikasi tersebut, dijelaskan Lolly, diperoleh Bawaslu RI dari rekap data penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada Pilkada 2020 dengan Pemilu 2019 oleh Bawaslu.

"Yang menjadi korban (dari pelanggaran netralitas ASN) adalah para staf, bukan para pejabat strukturalnya. Nah ini menjadi kewaspadaan kita juga," sambungnya menegaskan.

Kaitannya dengan jadwal Pilkada yang dimajukan, Lolly mengkhawatirkan ketidakjelasan percepatan pencairan anggaran pengawasan bisa membuka peluang pelanggaran netralitas ASN semakin masif lagi.

"Apa implikasinya (dari masalah anggaran pengawasan)? Ada enggak? Tentu akan ada. Bagi Bawaslu, seluruh hal itu rawan, termasuk ketika Pilkada dimajukan, maka tingkat netralitas ASN menjadi kewaspadaan Bawaslu," ucapnya.

"Implikasinya apa? Ya orang kan kalau mau menang itu dia bisa melakukan apa saja. Itu sah sepanjang tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan," demikian Lolly menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya