Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL
Praktik politik uang menjadi salah satu objek pengawasan yang disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Untuk menangkalnya, Bawaslu RI membuatkan standar pencegahannya agar praktik politik uang tersebut tidak terjadi saat Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, politik uang kerap terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya. Sehingga peluang terjadinya masuk tingkat kerawanan tinggi.
Menurutnya, Bawaslu RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu berperan penting dalam mencegah terjadinya politik uang. Praktik politik uang diketahui kerap terjadi saat tahapan kampanye hingga pemungutan suara.
Pengawasan seluruh tahapan pemilu, kata Puadi, merupakan upaya untuk memastikan kegiatan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan tertib, aman, nyaman dan berintegritas.
Bawaslu RI sejauh ini telah mengeluarkan enam cara efektif untuk mencegah terjadinya politik uang di Pemilu Serentak 2024.
Berikut enam cara efektif mencegah politik uang yang disusun Bawaslu:
1. Pendidikan dan Sosialisasi:
Bawaslu melakukan kegiatan pendidikan dan sosialisasi kepada pemilih, calon kandidat, partai politik, dan masyarakat umum mengenai bahaya politik uang dan konsekuensinya. Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang dampak negatif politik uang, diharapkan praktik tersebut dapat ditekan.
2. Pengawasan dan Pemantauan:
Bawaslu melakukan pengawasan yang ketat selama periode kampanye dan pemilu dengan menggunakan berbagai metode pengawasan, termasuk pemantauan media, analisis laporan keuangan kampanye, pemeriksaan terhadap dugaan politik uang, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
3. Sanksi dan Penindakan:
Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan sanksi dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran politik uang, melalui peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
4. Kerja Sama dengan Pihak Terkait:
Bawaslu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang bertujuan untuk bertukar informasi, mengoordinasikan tindakan, dan memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang.
5. Laporan Masyarakat:
Bawaslu mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan politik uang yang mereka saksikan dan memberikan informasi yang berharga dalam memerangi praktik politik uang.
6. Penggunaan Teknologi:
Bawaslu memanfaatkan teknologi, seperti sistem pelaporan online atau aplikasi seluler (SigapLapor), untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan politik uang. Hal ini dapat membantu meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
“Dengan melakukan langkah-langkah tersebut secara konsisten dan efektif, Bawaslu dapat memastikan upaya pencegahan yang lebih baik dalam praktik politik uang dan menjaga integritas pemilu,” demikian Puadi menegaskan.