Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 3 orang saksi dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Tiga orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan tersangka Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo.
"LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah, BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika dan J selaku Staf Pimpinan Direktur Utama Bakti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (21/9).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp8 triliun.
Adapun jumlah tersangka sejauh ini ada 11 orang di antaranya Johnny G Plate (JGP) selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy dan Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan Irwan.
Kemudian ada Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo dan Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.