Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Larang Direksi Bank Punya Saham 25 Persen di Perusahaan Lain

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 14:44 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Saat ini jajaran direksi bank di Indonesia tidak diperbolehkan memiliki saham sebesar 25 persen atau lebih di perusahaan lain.

Keputusan itu dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aturan terbarunya nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), seperti dikutip dari CNBC pada Kamis (21/9).

Larangan itu disebutkan dengan jelas oleh OJK pada pasal 16 yang berbunyi: "anggota direksi bank tidak boleh memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25 persen atau lebih dari modal disetor perusahaan tersebut".


Terkecuali, kepemilikan saham direksi secara sendiri atau bersama-sama yang terkait dengan penerimaan bonus atau tantiem dalam bentuk saham yang mengakibatkan kepemilikan saham sebesar 25 persen.

Begitu pula dengan program kepemilikan saham bagi manajemen, dan/atau program kepemilikan saham bagi karyawan pada perusahaan yang merupakan pemegang saham pengendali dan/atau pengendali terakhir bank, tidak diperhitungkan dalam penilaian independensi terhadap pemegang saham pengendali.

Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa kepemilikan saham tidak untuk diperdagangkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola memperingatkan agar pemegang saham tidak melakukan berbagai tindakan yang melanggar ketentuan OJK.

Di antaranya, melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan Bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada Bank.

"Kepemilikan saham tidak untuk diperdagangkan, dan yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan bahwa senantiasa bertindak independen," papar Dian.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Selat Hormuz dan Senjata Geopolitik Iran

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:40

Gabah Petani Terdampak Banjir di Grobogan Tetap Dibeli Bulog

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:25

MBG Dikritik dan Dicintai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:59

Sambut Kedatangan Prabowo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:50

Tourism Malaysia Gaet Media dan Influencer ASEAN Promosikan Wisata Ramadan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:44

Kader Golkar Cirebon Diminta Sukseskan Seluruh Program Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:21

Kritik Mahasiswa dan Dinamika Konsolidasi Kekuasaan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:55

Wacana Impor 105 Ribu Pikap India Ancam Industri Dalam Negeri

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:33

Insan Intelijen TNI Dituntut Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:13

Genjot Ekonomi Rakyat, Setiap SPPG Terima Rp500 Juta untuk 12 Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:45

Selengkapnya