Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Larang Direksi Bank Punya Saham 25 Persen di Perusahaan Lain

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 14:44 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Saat ini jajaran direksi bank di Indonesia tidak diperbolehkan memiliki saham sebesar 25 persen atau lebih di perusahaan lain.

Keputusan itu dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aturan terbarunya nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), seperti dikutip dari CNBC pada Kamis (21/9).

Larangan itu disebutkan dengan jelas oleh OJK pada pasal 16 yang berbunyi: "anggota direksi bank tidak boleh memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25 persen atau lebih dari modal disetor perusahaan tersebut".


Terkecuali, kepemilikan saham direksi secara sendiri atau bersama-sama yang terkait dengan penerimaan bonus atau tantiem dalam bentuk saham yang mengakibatkan kepemilikan saham sebesar 25 persen.

Begitu pula dengan program kepemilikan saham bagi manajemen, dan/atau program kepemilikan saham bagi karyawan pada perusahaan yang merupakan pemegang saham pengendali dan/atau pengendali terakhir bank, tidak diperhitungkan dalam penilaian independensi terhadap pemegang saham pengendali.

Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa kepemilikan saham tidak untuk diperdagangkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola memperingatkan agar pemegang saham tidak melakukan berbagai tindakan yang melanggar ketentuan OJK.

Di antaranya, melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan Bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada Bank.

"Kepemilikan saham tidak untuk diperdagangkan, dan yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan bahwa senantiasa bertindak independen," papar Dian.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya