Berita

Sidang DKPP RI/Ist

Politik

Polemik Seleksi di Sumut, DKPP Diminta Berhentikan 5 Pimpinan Bawaslu RI

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI diminta memberhentikan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Tuntutan tersebut disampaikan Gerakan Perempuan Sumatera Utara untuk Demokrasi (Geruduk), dalam petitum aduannya di sidang pemeriksaan DKPP RI, di Jalan KH Wahid. Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Perwakilan Geruduk, Desi Pohan menjelaskan, lima pimpinan Bawaslu RI diduga tidak mematuhi aturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028.


"Meminta agar DKPP memutuskan, satu, memecat para teradu yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran terhadap norma hukum dalam Pasal 92 poin 11 Undang-undang Pemilu yang notabene tidak mematuhi hak konstitusi dari keterwakilan perempuan 30 persen," ujar Desi.

Dia memaparkan, surat keputusan Nomor 429/KP.01.00/K1/07/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada 16 Juli 2023 lalu, Bawaslu RI mengumumkan tujuh Anggota Bawaslu Sumatera Utara periode 2023-2028. Namun, yang lolos hanya berjenis kelamin laki-laki.

"Padahal sebelumnya, tim seleksi anggota Bawaslu Sumatera Utara sempat meloloskan dua calon perempuan," imbuhnya.

Sementara, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjawab, aduan Pengadu dengan menjelaskan soal proses seleksi pimpinan Bawaslu Sumut.

Dia memastikan, jajarannya telah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memenuhi komposisi keterwakilan perempuan, bahkan dengan memperpanjang masa pendaftaran.

"Perihal kemudian pada saat penetapan tidak terdapat keterwakilan perempuan, hal tersebut merupakan bagian dari hasil kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh para Teradu," jelas Totok.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya