Berita

Sidang DKPP RI/Ist

Politik

Polemik Seleksi di Sumut, DKPP Diminta Berhentikan 5 Pimpinan Bawaslu RI

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI diminta memberhentikan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Tuntutan tersebut disampaikan Gerakan Perempuan Sumatera Utara untuk Demokrasi (Geruduk), dalam petitum aduannya di sidang pemeriksaan DKPP RI, di Jalan KH Wahid. Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Perwakilan Geruduk, Desi Pohan menjelaskan, lima pimpinan Bawaslu RI diduga tidak mematuhi aturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028.


"Meminta agar DKPP memutuskan, satu, memecat para teradu yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran terhadap norma hukum dalam Pasal 92 poin 11 Undang-undang Pemilu yang notabene tidak mematuhi hak konstitusi dari keterwakilan perempuan 30 persen," ujar Desi.

Dia memaparkan, surat keputusan Nomor 429/KP.01.00/K1/07/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada 16 Juli 2023 lalu, Bawaslu RI mengumumkan tujuh Anggota Bawaslu Sumatera Utara periode 2023-2028. Namun, yang lolos hanya berjenis kelamin laki-laki.

"Padahal sebelumnya, tim seleksi anggota Bawaslu Sumatera Utara sempat meloloskan dua calon perempuan," imbuhnya.

Sementara, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjawab, aduan Pengadu dengan menjelaskan soal proses seleksi pimpinan Bawaslu Sumut.

Dia memastikan, jajarannya telah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memenuhi komposisi keterwakilan perempuan, bahkan dengan memperpanjang masa pendaftaran.

"Perihal kemudian pada saat penetapan tidak terdapat keterwakilan perempuan, hal tersebut merupakan bagian dari hasil kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh para Teradu," jelas Totok.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya