Berita

Ary Mulyadi alias Ari Muladi/Net

Hukum

Pernah Coba Suap Bibit Samad dan Chandra Hamzah, Ari Muladi Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 19:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan narapidana kasus percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, Ary Mulyadi alias Ari Muladi, diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mangkir dari panggilan tim penyidik.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya Ary Mulyadi dipanggil dan diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/9).

"Ary Mulyadi (karyawan swasta), saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi ketidakhadirannya pada tim penyidik. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali kepada wartawan, Selasa sore (19/9).

Namun demikian, kata Ali, seorang saksi lainnya hadir memenuhi pantauan tim penyidik, yakni Fernando Aratanio Rinto Nurak selaku PNS.

"Saksi (Fernando) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE," pungkas Ali.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita aset Lukas senilai Rp144,7 miliar. Yaitu berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, lalu berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar.

Selain kasus TPPU, Lukas juga saat ini masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dalam kasus ini, Lukas dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Masih dalam kasus yang sama, Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan. Lukas juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun sejak menjalani pidana pokoknya.

Tuntutan itu sudah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya