Berita

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani/Ist

Nusantara

Emisi Tinggi, 45 Kegiatan Usaha di Jabodetabek Potensi Cemari Udara

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 11:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas udara di Jakarta. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar baku mutu udara, termasuk hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda mencapai Rp 3 miliar.

"Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius," kata Ridho dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Transportasi Publik, Solusi Perangi Polusi', dikutip Selasa (19/9).

Ridho menambahkan, pihaknya telah merinci, dari 504 jumlah kegiatan usaha yang ada di Jabodetabek, 59 di antaranya mempunyai emisi tinggi, sementara 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan menggunakan pembakaran batu bara.

KLHK kemudian mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara. Dari jumlah ini, 21 perusahaan telah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.

Di samping itu, ada 9 sanksi administrasi yang telah diberlakukan, serta 2 Pulbaket dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi dan 10 dalam pengawasan.

“Tindakan yang dilakukan KLHK ini didukung oleh fungsi pengawasan lapis kedua yang sesuai dengan Pasal 22 angka 17, UU 6 tahun 2023. Menteri memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah,” kata Ridho.

Sanksi yang diberlakukan mencakup berbagai bentuk tindakan, mulai dari sanksi administratif hingga penegakan hukum pidana. Sanksi administratif melibatkan penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Selain itu, ada opsi gugatan perdata yang dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

Untuk kasus yang lebih serius, penegakan hukum pidana menjadi pilihan. Ini mencakup pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan untuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.

“Langkah-langkah tegas ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah dan lembaga terkait tidak main-main dalam menjaga lingkungan dan kualitas udara yang lebih baik. Pencemaran udara adalah masalah serius, dan tindakan tegas diperlukan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Ridho.

Namun, perlindungan lingkungan tidak hanya tentang menangani perusahaan besar, tetapi juga melibatkan pengawasan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Populer

Rugikan Partai, PDIP Disarankan Pikir Ulang Pencapresan Ganjar

Minggu, 24 September 2023 | 15:26

Sejumlah Purnawirawan Diusulkan Jadi Kapten Timnas Amin, Ada Mantan Panglima TNI hingga KSAL

Selasa, 19 September 2023 | 06:21

Tak Nyaman Digeruduk Rombongan Puspom TNI, Jadi Alasan Alex Marwata Persilakan Perwira TNI Temui Tahanan KPK

Kamis, 21 September 2023 | 19:43

Eko Darmanto Dikuliti KPK Soal Kepemilikan Pesawat dan Rekening Penampung Gratifikasi

Minggu, 17 September 2023 | 11:25

Termasuk Dekan FK Unila, KPK Diminta Proses Nama-nama yang Terungkap di Persidangan Karomani

Sabtu, 23 September 2023 | 04:45

Hampir 15 Tahun Jadi Legislatif, Caleg DPRD Jabar Ini Siap Kalau Tak Terpilih Lagi pada Pileg 2024

Senin, 25 September 2023 | 01:43

Terkait Kasus Perum Korpri Salatiga, Polda Jateng Bakal Periksa 61 ASN

Sabtu, 16 September 2023 | 06:48

UPDATE

Sentil PSI Pernah Tolak Politik Dinasti, Nasdem: Omdo!

Selasa, 26 September 2023 | 13:03

Jadi Ketum Partai Bocil, DPP PSI: Banyak yang Ingin Lihat Kaesang Gagal

Selasa, 26 September 2023 | 12:55

Hadirkan Ruang Kreasi, Omah Guyub Kolaborasi Tanpa Batas dengan Komunitas Pemuda jawa Timur

Selasa, 26 September 2023 | 12:54

Tangkal Pengaruh China, AS Akui Dua Negara Pasifik

Selasa, 26 September 2023 | 12:50

KPU Tak Bisa Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur karena Promosi Judi Online

Selasa, 26 September 2023 | 12:49

Pawai Budaya Merdeka Sukses Digelar di 200 Desa

Selasa, 26 September 2023 | 12:40

Bela Kaesang jadi Ketum PSI Bukan Politik Dinasti, Gerindra Singgung Puan hingga AHY

Selasa, 26 September 2023 | 12:37

Kaesang Jadi Ketum PSI, Keluarga Jokowi Punya Back Up Politik

Selasa, 26 September 2023 | 12:35

Kaesang jadi Ketum PSI, Gerindra: Prabowo Senang Anak Muda Terjun ke Politik

Selasa, 26 September 2023 | 12:32

AS Selidiki Teror Bom Molotov di Kedutaan Besar Kuba

Selasa, 26 September 2023 | 12:29

Selengkapnya