Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu/Net

Politik

Said Didu: Apa Dasar Hukum Menkeu Menjamin APBN untuk Bayar Utang KCIC ke China?

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 08:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dasar aturan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB), dipertanyakan.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu bahkan memohon penjelasan langsung dari Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo lewat akun media sosial X, Selasa pagi (19/9).

“Mohon penjelasan apa dasar hukum Menkeu menjamin APBN untuk bayar utang PT KCIC ke China,” tanya Said Didu.

Menurutnya, setiap rupiah dalam perencanaan penggunaan APBN harus melalui persetujuan DPR. Di satu sisi pemerintah juga tidak boleh menjadikan APBN sebagai penjamin utang.

“Utang BUMN saja tidak boleh dijamin oleh pemerintah lewat APBN,” ujarnya.

Adapun aturan baru yang diteken Menkeu Sri Mulyani adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana KCJB.

Disebutkan bahwa penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan, baik secara langsung atau secara bersama, dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

Penjaminan disediakan dalam dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun). Penjaminan diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Kewajiban finansial tersebut terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Adapun penjaminan diberikan setelah mempertimbangkan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal. Nantinya, pemohon jaminan bisa mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada menteri, yang diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Populer

Proyek Rp2,7 Triliun di Sumut Amburadul, Gapensi Akan Seret Semua yang Terlibat ke Jalur Hukum

Minggu, 26 November 2023 | 06:44

Pj Gubernur Sulsel Diduga Buat Acara Mendadak untuk Hindari Massa Kumpul saat Ada Gibran

Minggu, 26 November 2023 | 20:37

Jika Ketegangan Mega-Jokowi Bukan Rekayasa, Prabowo-Gibran Tersingkir di Putaran Pertama

Minggu, 26 November 2023 | 16:42

Tinggalkan Nasdem, Mantan Gubernur Syahrial Oesman Perkuat TKD Prabowo-Gibran Sumsel

Minggu, 26 November 2023 | 06:22

Tiga Capres Diundang, Hanya Anies Hadiri Deklarasi Pemilu Damai PSHT

Minggu, 26 November 2023 | 16:20

Kunker ke Gresik, Zulhas Tinjau Harga Bapok dan Smelter Freeport

Rabu, 29 November 2023 | 01:45

Sejumlah Tokoh Mundur dari Timnas Amin, Jazilul: Itu Dinamika Biasa

Minggu, 26 November 2023 | 16:08

UPDATE

FPI dan Masa Depan Indonesia

Selasa, 05 Desember 2023 | 13:03

Spanduk Kecaman untuk Ade Armando Beredar di Jakarta

Selasa, 05 Desember 2023 | 12:49

Kiat Stabilkan Harga Bapok, Ganjar Bakal Kembalikan Peran Sentral Bulog

Selasa, 05 Desember 2023 | 12:46

Ada Warga Terjatuh di Jalan Bekas Banjir, Pemadam Semprot Kawasan Bidara Cina

Selasa, 05 Desember 2023 | 12:45

2 Jam Dimintai Keterangan Dewas KPK, Firli Bahuri: Terima Kasih

Selasa, 05 Desember 2023 | 12:37

Bamsoet Yakinkan Korsel Banyak Potensi Menguntungkan di Indonesia

Selasa, 05 Desember 2023 | 12:04

Di COP 28, Jakarta-Tokyo Tingkatkan Kerja Sama Sister City

Selasa, 05 Desember 2023 | 11:55

Diwarnai Aksi Bakar Ban, Massa Apdesi Tuntut Pengesahan Revisi UU Desa

Selasa, 05 Desember 2023 | 11:49

Ribuan Massa Apdesi Kepung DPR, Ada Pelemparan Botol ke Polisi

Selasa, 05 Desember 2023 | 11:26

Plh Dirjen Bina Pemdes: Desa Maju, NKRI Tangguh

Selasa, 05 Desember 2023 | 11:20

Selengkapnya