Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/Ist

Politik

Polemik Pulau Rempang, Anthony Budiawan: Jangan Merampok Tanah Rakyat Atas Nama Investasi

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 11:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberian hak atas tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau oleh pemerintah kepada perusahaan tidak boleh merampas hak tanah warga yang sudah tinggal sebelum Indonesia merdeka.

Begitu desakan yang disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyatakan bahwa hal tanah Pulau Rempang sudah diberikan ke perusahaan pada 2001 dan 2022.

"Menko Polhukam Mahfud MD bicara tidak jelas. Tidak berguna," kata Anthony dalam tulisannya di media sosial X, platform yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Minggu siang (17/9).

Anthony mengatakan, pemberian hak atas tanah di Pulau Rempang tidak boleh merampas hak tanah warga setempat yang sudah tinggal sejak dahulu. Bahkan, sudah ada warga yang tinggal sejak sebelum Indonesia merdeka.

"Jangan merampok tanah rakyat atas nama investasi," tegas Anthony.

Sebelumnya pada Jumat lalu (8/9), Mahfud MD mengatakan, pemberian hak tanah Pulau Rempang sudah diberikan ke perusahaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberian hak atas tanah pada 2001 dan 2002.

“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu tahun 2001, 2002,” kata Mahfud.

Namun pada 2004 hingga seterusnya kata Mahfud, menyusul beberapa keputusan hingga tanah tersebut diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Hal itu karena sebelum investor masuk, tanah tersebut belum digarap dan tidak pernah ditengok.

Namun pada 2022, ketika investor datang, situasi menjadi rumit atas adanya kekeliruan pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Oleh karena itu kata Mahfud, kekeliruan tersebut pun diluruskan, sehingga hak atas tanah itu masih dimiliki oleh perusahaan sebagaimana SK yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

"Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan. Bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan. Tapi proses, karena itu sudah lama, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi," kata Mahfud.

"Meskipun, menurut hukum tidak boleh, karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun," sambungnya.

Populer

Anies-Muhaimin Hari Ini Kompak Hadiri Deklarasi Dukungan Kiai dan Alumni Ponpes Lirboyo

Minggu, 24 Desember 2023 | 06:53

Kasus Covid-19 Melonjak, Pj Gubernur Jabar Dorong Kembali Penerapan Prokes

Rabu, 20 Desember 2023 | 14:57

Pakar: Roy Suryo Sebar Hoax Gibran Gunakan Earphone di Debat

Sabtu, 23 Desember 2023 | 18:48

Ternyata Ini Alasan Anies Dipecat Sebagai Menteri Jokowi

Kamis, 21 Desember 2023 | 23:07

Natalius Pigai Umumkan Tarik Dukungan dari KPK RI

Rabu, 27 Desember 2023 | 08:56

Kirain Belimbing Sayur

Minggu, 24 Desember 2023 | 05:37

Kader Mulai Jenuh, Zulhas Berpotensi Digeser dari Ketum PAN

Selasa, 26 Desember 2023 | 15:50

UPDATE

AHY Jadikan Aspirasi Ulama Sumut Masukan bagi Demokrat

Jumat, 29 Desember 2023 | 06:59

13 Kabupaten/Kota di Jabar Tanpa Komisioner KPU, PKS: Jangan Ada Intervensi

Jumat, 29 Desember 2023 | 06:32

Mahfud: Korupsi Muncul dari Sikap Tamak

Jumat, 29 Desember 2023 | 06:16

Pemerintah Diminta Lindungi Pengungsi Rohingya di Aceh

Jumat, 29 Desember 2023 | 06:00

Ganjar Minta Maaf Tak Janjikan Jabatan bagi Relawan

Jumat, 29 Desember 2023 | 05:43

Ray Rangkuti: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Demokrasi Indonesia

Jumat, 29 Desember 2023 | 05:28

Coblos Kapan

Jumat, 29 Desember 2023 | 04:58

Kasus Salah Tangkap Mbah Oman Lampura, Negara Harus Bayar Kerugian Rp220 Juta

Jumat, 29 Desember 2023 | 04:33

Centra Initiative: Jokowi Ubah Negara Hukum Menjadi Negara Kekuasaan

Jumat, 29 Desember 2023 | 03:36

Bank BTN Penyalur FLPP Tertinggi Tahun 2023

Jumat, 29 Desember 2023 | 02:59

Selengkapnya