Berita

Ilustrasi sengketa tanah/Net

Publika

Sengketa Tanah

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 10:50 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

SEKALIPUN luas tanah subur Indonesia meningkat dari 18,7 juta hektare tahun 1998 menjadi 26,3 juta hektare tahun 2021, namun jumlah penduduk di Indonesia meningkat dari 204,39 juta jiwa tahun 1998 menjadi 278,69 juta jiwa tahun 2023 (BPS, 1998 dan 2023).

Implikasinya adalah terjadi peningkatan persaingan penduduk dalam memiliki dan menguasai luas lahan di Indonesia. Tidak mengherankan, apabila persoalan sengketa tanah mengalami peningkatan, ketika penduduk sebagai kepala keluarga saling bersaing untuk menguasai sebagian penggunaan tanah di Indonesia.

Tercatat sengketa tanah, misalnya kasus pembangunan Kedungombo, Nipah, Bangis, Wadas, dan terbaru eksekusi Rempang.


UU 2/2012 mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ujung akhir dari putusan sengketa pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Dapat berakhir pada kasasi Mahkamah Agung (Pasal 23) untuk penetapan lokasi pembangunan.

Selanjutnya pemberian ganti kerugian, jika sudah dititipkan di pengadilan negeri, maka kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus. Alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara (Pasal 43).

Artinya, pengadilan tata usaha negara hingga Mahkamah Agung menjadi penjaga proses keadilan dalam pengambilan keputusan urusan sengketa tanah, dimana penetapan lokasi tanah untuk kepentingan umum berpihak kepada kepentingan pemerintah.

Sama sekali bukan didesain berpihak untuk mengutamakan kepentingan pemukim tanah, yakni selama bukti kepemilikan atau hak atas tanah oleh pemukim tanah sengketa itu telah diganti rugi.

Jadi urusan putusan hukum sengketa tanah bukan hanya urusan bukti kepemilikan atau hak atas tanah, melainkan juga urusan ganti rugi, yakni ganti rugi, yang dititipkan di pengadilan negeri.

Akibatnya adalah tidak mengherankan, apabila ketika aparat penegak hukum melaksanakan kegiatan eksekusi putusan pengadilan, kemudian terjadi hiruk pikuk yang senantiasa ditafsirkan sebagai kegiatan represif.

Sekalipun pengadaan tanah dikerjakan menggunakan pemberian kompensasi dalam bentuk memberikan pemukiman di lahan pengadaan kepentingan umum, namun para pemukim atas dasar sulitnya menang dalam bersaing menguasai, menggunakan, dan memiliki tanah, baik untuk pemilik bukti kepemilikan atau hak atas tanah, maupun yang tidak punya bukti; kemudian belakangan yang terjadi adalah setelah selesainya proses hasil pembangunan tersebut membuat mereka tidak semua berhasil bertahan lama hidup dalam perubahan tingkat kesejahteraan yang baru.

Sulit melompat jauh ke atas pada posisi keseimbangan kesejahteraan yang baru, untuk beradaptasi pada budaya hidup baru.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya