Berita

Ilustrasi sengketa tanah/Net

Publika

Sengketa Tanah

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 10:50 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

SEKALIPUN luas tanah subur Indonesia meningkat dari 18,7 juta hektare tahun 1998 menjadi 26,3 juta hektare tahun 2021, namun jumlah penduduk di Indonesia meningkat dari 204,39 juta jiwa tahun 1998 menjadi 278,69 juta jiwa tahun 2023 (BPS, 1998 dan 2023).

Implikasinya adalah terjadi peningkatan persaingan penduduk dalam memiliki dan menguasai luas lahan di Indonesia. Tidak mengherankan, apabila persoalan sengketa tanah mengalami peningkatan, ketika penduduk sebagai kepala keluarga saling bersaing untuk menguasai sebagian penggunaan tanah di Indonesia.

Tercatat sengketa tanah, misalnya kasus pembangunan Kedungombo, Nipah, Bangis, Wadas, dan terbaru eksekusi Rempang.


UU 2/2012 mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ujung akhir dari putusan sengketa pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Dapat berakhir pada kasasi Mahkamah Agung (Pasal 23) untuk penetapan lokasi pembangunan.

Selanjutnya pemberian ganti kerugian, jika sudah dititipkan di pengadilan negeri, maka kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus. Alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara (Pasal 43).

Artinya, pengadilan tata usaha negara hingga Mahkamah Agung menjadi penjaga proses keadilan dalam pengambilan keputusan urusan sengketa tanah, dimana penetapan lokasi tanah untuk kepentingan umum berpihak kepada kepentingan pemerintah.

Sama sekali bukan didesain berpihak untuk mengutamakan kepentingan pemukim tanah, yakni selama bukti kepemilikan atau hak atas tanah oleh pemukim tanah sengketa itu telah diganti rugi.

Jadi urusan putusan hukum sengketa tanah bukan hanya urusan bukti kepemilikan atau hak atas tanah, melainkan juga urusan ganti rugi, yakni ganti rugi, yang dititipkan di pengadilan negeri.

Akibatnya adalah tidak mengherankan, apabila ketika aparat penegak hukum melaksanakan kegiatan eksekusi putusan pengadilan, kemudian terjadi hiruk pikuk yang senantiasa ditafsirkan sebagai kegiatan represif.

Sekalipun pengadaan tanah dikerjakan menggunakan pemberian kompensasi dalam bentuk memberikan pemukiman di lahan pengadaan kepentingan umum, namun para pemukim atas dasar sulitnya menang dalam bersaing menguasai, menggunakan, dan memiliki tanah, baik untuk pemilik bukti kepemilikan atau hak atas tanah, maupun yang tidak punya bukti; kemudian belakangan yang terjadi adalah setelah selesainya proses hasil pembangunan tersebut membuat mereka tidak semua berhasil bertahan lama hidup dalam perubahan tingkat kesejahteraan yang baru.

Sulit melompat jauh ke atas pada posisi keseimbangan kesejahteraan yang baru, untuk beradaptasi pada budaya hidup baru.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya