Berita

Ilustrasi sengketa tanah/Net

Publika

Sengketa Tanah

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 10:50 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

SEKALIPUN luas tanah subur Indonesia meningkat dari 18,7 juta hektare tahun 1998 menjadi 26,3 juta hektare tahun 2021, namun jumlah penduduk di Indonesia meningkat dari 204,39 juta jiwa tahun 1998 menjadi 278,69 juta jiwa tahun 2023 (BPS, 1998 dan 2023).

Implikasinya adalah terjadi peningkatan persaingan penduduk dalam memiliki dan menguasai luas lahan di Indonesia. Tidak mengherankan, apabila persoalan sengketa tanah mengalami peningkatan, ketika penduduk sebagai kepala keluarga saling bersaing untuk menguasai sebagian penggunaan tanah di Indonesia.

Tercatat sengketa tanah, misalnya kasus pembangunan Kedungombo, Nipah, Bangis, Wadas, dan terbaru eksekusi Rempang.


UU 2/2012 mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ujung akhir dari putusan sengketa pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Dapat berakhir pada kasasi Mahkamah Agung (Pasal 23) untuk penetapan lokasi pembangunan.

Selanjutnya pemberian ganti kerugian, jika sudah dititipkan di pengadilan negeri, maka kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus. Alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara (Pasal 43).

Artinya, pengadilan tata usaha negara hingga Mahkamah Agung menjadi penjaga proses keadilan dalam pengambilan keputusan urusan sengketa tanah, dimana penetapan lokasi tanah untuk kepentingan umum berpihak kepada kepentingan pemerintah.

Sama sekali bukan didesain berpihak untuk mengutamakan kepentingan pemukim tanah, yakni selama bukti kepemilikan atau hak atas tanah oleh pemukim tanah sengketa itu telah diganti rugi.

Jadi urusan putusan hukum sengketa tanah bukan hanya urusan bukti kepemilikan atau hak atas tanah, melainkan juga urusan ganti rugi, yakni ganti rugi, yang dititipkan di pengadilan negeri.

Akibatnya adalah tidak mengherankan, apabila ketika aparat penegak hukum melaksanakan kegiatan eksekusi putusan pengadilan, kemudian terjadi hiruk pikuk yang senantiasa ditafsirkan sebagai kegiatan represif.

Sekalipun pengadaan tanah dikerjakan menggunakan pemberian kompensasi dalam bentuk memberikan pemukiman di lahan pengadaan kepentingan umum, namun para pemukim atas dasar sulitnya menang dalam bersaing menguasai, menggunakan, dan memiliki tanah, baik untuk pemilik bukti kepemilikan atau hak atas tanah, maupun yang tidak punya bukti; kemudian belakangan yang terjadi adalah setelah selesainya proses hasil pembangunan tersebut membuat mereka tidak semua berhasil bertahan lama hidup dalam perubahan tingkat kesejahteraan yang baru.

Sulit melompat jauh ke atas pada posisi keseimbangan kesejahteraan yang baru, untuk beradaptasi pada budaya hidup baru.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya