Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Tak Ambil Pusing Soal Azan Ganjar, Ini Penjelasan Ketua KPU

SABTU, 16 SEPTEMBER 2023 | 01:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah tayangan azan Magrib di televisi swasta nasional yang menayangkan sosok bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, tidak diambil pusing oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya telah membuat aturan teknis kampanye yang merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu.

"KPU urusannya kan kampanye. kampanye termasuk di lembaga penyiaran. Sudah ada itu (aturannya)," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).


Dia memaparkan, pihaknya telah membuat Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye, yang di dalamnya mengatur soal sosialisasi peserta Pemilu di luar jadwal kampanye.

"Sosialisasi sudah boleh dilakukan partai politik sebagai peserta Pemilu, sejak 14 Desember 2022 ketika penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu," jelasnya.

Dalam kondisi sekarang, Hasyim menegaskan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) belum ada, karena pendaftarannya baru akan dibuka pada 10 November 2023 mendatang.

"Siapa saja mau silaturahmi ke mana saja, mau sholat di mana saja, enggak ada hubungannya dengan KPU. Orang belum siapa-siapa. Daftar ke KPU saja belum," tegas dia.

Maka dari itu, Hasyim yang sudah menjabat anggota KPU RI selama dua periode itu tidak ambil pusing dengan perdebatan di publik soal tayangan azan yang memunculkan Ganjar.

"Kalau belum ada hubungan dengan KPU, disuruh komentar, komentari apa? Baru kami bisa memberikan statement kalau sudah ada yang didaftarkan ke KPU," jelasnya lagi.

"Ini masih sebagai pribadi-pribadi orang bebas. KPU bisa memberikan statement kalau yang bersangkutan sudah mendaftar ke KPU," pungkas Hasyim.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya