Berita

Pramugari Tamara Anggraeny setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam terkait kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta/RMOL

Hukum

8 Jam Diperiksa, Ini yang Digali KPK dari Pramugari Private Jet Lukas Enembe

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penggunaan jet pribadi oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi materi yang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa seorang pramugari private jet PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny.

Tamara diperiksa selama 8 jam, dimulai sejak pukul 10.20 WIB hingga 18.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

"Cuma tentang penerbangan Pak Lukas, konfirmasi-konfirmasi ulang saja sih," kata Tamara usai diperiksa KPK.


Namun dalam penerbangan tersebut, Tamara mengaku tidak mengetahui jika Lukas Enembe turut membawa uang miliaran rupiah sebagaimana yang dipertanyakan KPK.

"Saya enggak pernah melihat (dugaan uang yang dibawa Lukas). Tanya ke penyidikan saja deh," pungkas Tamara.

Tamara telah diperiksa KPK sebanyak tiga kali. Sebelumnya, ia sudah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 7 Desember 2022, dan Senin 3 Oktober 2022. Pada saat itu, Tamara didalami soal penggunaan private jet dengan layanan first class oleh Lukas, serta didalami soal uang yang diberikan Lukas.

Selain kasus TPPU, Lukas juga masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dalam kasus itu, Lukas dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 3 tahun kurungan. Lukas juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun sejak menjalani pidana pokoknya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya