Berita

Pramugari Tamara Anggraeny setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam terkait kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta/RMOL

Hukum

8 Jam Diperiksa, Ini yang Digali KPK dari Pramugari Private Jet Lukas Enembe

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penggunaan jet pribadi oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi materi yang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa seorang pramugari private jet PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny.

Tamara diperiksa selama 8 jam, dimulai sejak pukul 10.20 WIB hingga 18.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

"Cuma tentang penerbangan Pak Lukas, konfirmasi-konfirmasi ulang saja sih," kata Tamara usai diperiksa KPK.


Namun dalam penerbangan tersebut, Tamara mengaku tidak mengetahui jika Lukas Enembe turut membawa uang miliaran rupiah sebagaimana yang dipertanyakan KPK.

"Saya enggak pernah melihat (dugaan uang yang dibawa Lukas). Tanya ke penyidikan saja deh," pungkas Tamara.

Tamara telah diperiksa KPK sebanyak tiga kali. Sebelumnya, ia sudah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 7 Desember 2022, dan Senin 3 Oktober 2022. Pada saat itu, Tamara didalami soal penggunaan private jet dengan layanan first class oleh Lukas, serta didalami soal uang yang diberikan Lukas.

Selain kasus TPPU, Lukas juga masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dalam kasus itu, Lukas dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 3 tahun kurungan. Lukas juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun sejak menjalani pidana pokoknya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya