Berita

Sejumlah APK Bacapres dan Bacaleg Dipasang di pohon menggunakan paku/RMOLJabar

Politik

APK Bikin Semrawut, Ini Dalih Bawaslu dan Pemkot Bogor

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 11:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan alat peraga kampanye (APK) bergambar bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kota Bogor mendapat sorotan tajam. Karena, selain mengganggu pemandangan, APK tersebut terpasang di pohon dengan menggunakan paku.

Pengamat politik, Yusfitriadi mengatakan, praktik sosialisasi peserta pemilu, baik partai politik, bacaleg, bacapres, dan calon DPD bukan hanya mengganggu estetika lingkungan, namun sudah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

"Bagaimana tidak meresahkan, spanduk, baliho, bendera yang dipasang di jalan benar-benar semrawut, bahkan tidak bertanggung jawab ketika ada yang rusak dan jatuh. Kondisi ini tentu saja mengganggu pengguna jalan raya," kata Yusfitriadi diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (15/9).


Adanya APK bertebaran di jalan dan terpasang di pohon itu pun membuat dirinya prihatin. Bahkan, dia mempertanyakan kinerja dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melarang pemasangan APK di pohon.

"Dipaku maupun diikat di pohon atau di tiang listrik apa namanya kalau bukan merusak lingkungan. Pertanyaan besarnya kondisi yang semrawut ini tanggung jawab siapa? Sementara Bawaslu selalu saja menutupi kelemahan dan ketidakmampuan bekerja di balik undang-undang dan peraturan," tanya dia.

"Kemudian pihak lain seperti Pemerintah tidak juga mempunyai kepedulian untuk mengatasi kesemrawutan ini. Saya tidak tahu, apakah Bawaslu membaca PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 79 apa tidak," lanjutnya.

Kalau alasannya selalu belum masuk tahapan kampanye, lanjut Yusfitriadi, Bawaslu salah besar. Karena di pasal tersebut sudah secara jelas kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan dan mana kegiatan yang dilarang.

"Ketika masih berargumen belum masuk tahapan kampanye, saya bisa memastikan Bawaslu tidak baca Pasal 79, atau sudah baca namun tidak mau bekerja atau takut terhadap peserta pemilu. Kalau begitu kondisinya buat apa ada Bawaslu yang digaji menggunakan uang rakyat yang sangat besar," tegasnya.

Dia juga mengaku aneh terhadap pemerintah yang tidak hadir untuk membersihkan APK-APK yang sudah jelas-jelas kondisinya merusak lingkungan.

"Kalau begini kondisinya, siapa yang mampu mengatasi kesemrawutan. Sudahlah kalau Bawaslu memang sudah tidak bisa diharapkan, mereka sudah tidak akan peduli lagi terhadap tanggung jawab kinerja dan tanggung jawab moral," beber Yusfitriadi.

"Penguatan kualitas pemilu dan demokrasi bagi mereka hanyalah retoris. Tinggal harapannya terhadap pemerintah, tetapi kalau pemerintah pun tidak mempunyai ketegasan, maka biarkan masyarakat sendiri yang bertindak atas kesemrawutan ini," tandasnya.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan, memang untuk saat ini pihaknya belum bisa menindak, karena domainnya masih di Pemerintah Daerah (Pemda), sebab regulasi yang dipakai adalah Perda Tibum.

"Kalau bahasa hukumnya itu, tempusnya kita belum bisa lakukan. Untuk saat ini cuma penegak Perda yang bisa menindak itu. Badan ad-hoc yang ada di bawah pun hanya bisa menginventarisir," katanya.

"Kita juga gimana ya, kalau bertindak itu 'over' di luar kewenangan. Bisa dilaporkan ke DKPP. Potensi kerentanannya seperti itu," imbuhnya.

Terpisah, Pemkot Bogor melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Agustiansyah mengaku, pihaknya belum bisa menindak APK-APK tersebut lantaran menunggu Peraturan Walikota (Perwali) yang tengah disusun oleh pemerintah.

"Memang ada arahan dari Pak Wali, untuk kita enggak dulu menertibkan APK, karena Perwali sedang disusun terkait pemasangan APK. Jadi setelah Perwali itu keluar, kita tahan dulu, baru kita bereskan," kata Agustiansyah.

Pria yang akrab disapa Agus Demak ini pun mengaku geram melihat APK-APK yang terpasang di sembarangan tempat itu. Tetapi, dirinya juga belum bisa berbuat apa-apa meski diakuinya melalui Perda pun sudah cukup untuk melakukan tindakan.

"Sebetulnya, sudah cukup dengan Perda itu. Cuma memang ada pembahasan Perwali untuk pengaturan pemasangan APK itu," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya