Berita

Sejumlah APK Bacapres dan Bacaleg Dipasang di pohon menggunakan paku/RMOLJabar

Politik

APK Bikin Semrawut, Ini Dalih Bawaslu dan Pemkot Bogor

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 11:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan alat peraga kampanye (APK) bergambar bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kota Bogor mendapat sorotan tajam. Karena, selain mengganggu pemandangan, APK tersebut terpasang di pohon dengan menggunakan paku.

Pengamat politik, Yusfitriadi mengatakan, praktik sosialisasi peserta pemilu, baik partai politik, bacaleg, bacapres, dan calon DPD bukan hanya mengganggu estetika lingkungan, namun sudah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

"Bagaimana tidak meresahkan, spanduk, baliho, bendera yang dipasang di jalan benar-benar semrawut, bahkan tidak bertanggung jawab ketika ada yang rusak dan jatuh. Kondisi ini tentu saja mengganggu pengguna jalan raya," kata Yusfitriadi diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (15/9).


Adanya APK bertebaran di jalan dan terpasang di pohon itu pun membuat dirinya prihatin. Bahkan, dia mempertanyakan kinerja dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melarang pemasangan APK di pohon.

"Dipaku maupun diikat di pohon atau di tiang listrik apa namanya kalau bukan merusak lingkungan. Pertanyaan besarnya kondisi yang semrawut ini tanggung jawab siapa? Sementara Bawaslu selalu saja menutupi kelemahan dan ketidakmampuan bekerja di balik undang-undang dan peraturan," tanya dia.

"Kemudian pihak lain seperti Pemerintah tidak juga mempunyai kepedulian untuk mengatasi kesemrawutan ini. Saya tidak tahu, apakah Bawaslu membaca PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 79 apa tidak," lanjutnya.

Kalau alasannya selalu belum masuk tahapan kampanye, lanjut Yusfitriadi, Bawaslu salah besar. Karena di pasal tersebut sudah secara jelas kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan dan mana kegiatan yang dilarang.

"Ketika masih berargumen belum masuk tahapan kampanye, saya bisa memastikan Bawaslu tidak baca Pasal 79, atau sudah baca namun tidak mau bekerja atau takut terhadap peserta pemilu. Kalau begitu kondisinya buat apa ada Bawaslu yang digaji menggunakan uang rakyat yang sangat besar," tegasnya.

Dia juga mengaku aneh terhadap pemerintah yang tidak hadir untuk membersihkan APK-APK yang sudah jelas-jelas kondisinya merusak lingkungan.

"Kalau begini kondisinya, siapa yang mampu mengatasi kesemrawutan. Sudahlah kalau Bawaslu memang sudah tidak bisa diharapkan, mereka sudah tidak akan peduli lagi terhadap tanggung jawab kinerja dan tanggung jawab moral," beber Yusfitriadi.

"Penguatan kualitas pemilu dan demokrasi bagi mereka hanyalah retoris. Tinggal harapannya terhadap pemerintah, tetapi kalau pemerintah pun tidak mempunyai ketegasan, maka biarkan masyarakat sendiri yang bertindak atas kesemrawutan ini," tandasnya.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan, memang untuk saat ini pihaknya belum bisa menindak, karena domainnya masih di Pemerintah Daerah (Pemda), sebab regulasi yang dipakai adalah Perda Tibum.

"Kalau bahasa hukumnya itu, tempusnya kita belum bisa lakukan. Untuk saat ini cuma penegak Perda yang bisa menindak itu. Badan ad-hoc yang ada di bawah pun hanya bisa menginventarisir," katanya.

"Kita juga gimana ya, kalau bertindak itu 'over' di luar kewenangan. Bisa dilaporkan ke DKPP. Potensi kerentanannya seperti itu," imbuhnya.

Terpisah, Pemkot Bogor melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Agustiansyah mengaku, pihaknya belum bisa menindak APK-APK tersebut lantaran menunggu Peraturan Walikota (Perwali) yang tengah disusun oleh pemerintah.

"Memang ada arahan dari Pak Wali, untuk kita enggak dulu menertibkan APK, karena Perwali sedang disusun terkait pemasangan APK. Jadi setelah Perwali itu keluar, kita tahan dulu, baru kita bereskan," kata Agustiansyah.

Pria yang akrab disapa Agus Demak ini pun mengaku geram melihat APK-APK yang terpasang di sembarangan tempat itu. Tetapi, dirinya juga belum bisa berbuat apa-apa meski diakuinya melalui Perda pun sudah cukup untuk melakukan tindakan.

"Sebetulnya, sudah cukup dengan Perda itu. Cuma memang ada pembahasan Perwali untuk pengaturan pemasangan APK itu," pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya