Berita

Sejumlah APK Bacapres dan Bacaleg Dipasang di pohon menggunakan paku/RMOLJabar

Politik

APK Bikin Semrawut, Ini Dalih Bawaslu dan Pemkot Bogor

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 11:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan alat peraga kampanye (APK) bergambar bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kota Bogor mendapat sorotan tajam. Karena, selain mengganggu pemandangan, APK tersebut terpasang di pohon dengan menggunakan paku.

Pengamat politik, Yusfitriadi mengatakan, praktik sosialisasi peserta pemilu, baik partai politik, bacaleg, bacapres, dan calon DPD bukan hanya mengganggu estetika lingkungan, namun sudah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

"Bagaimana tidak meresahkan, spanduk, baliho, bendera yang dipasang di jalan benar-benar semrawut, bahkan tidak bertanggung jawab ketika ada yang rusak dan jatuh. Kondisi ini tentu saja mengganggu pengguna jalan raya," kata Yusfitriadi diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (15/9).


Adanya APK bertebaran di jalan dan terpasang di pohon itu pun membuat dirinya prihatin. Bahkan, dia mempertanyakan kinerja dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melarang pemasangan APK di pohon.

"Dipaku maupun diikat di pohon atau di tiang listrik apa namanya kalau bukan merusak lingkungan. Pertanyaan besarnya kondisi yang semrawut ini tanggung jawab siapa? Sementara Bawaslu selalu saja menutupi kelemahan dan ketidakmampuan bekerja di balik undang-undang dan peraturan," tanya dia.

"Kemudian pihak lain seperti Pemerintah tidak juga mempunyai kepedulian untuk mengatasi kesemrawutan ini. Saya tidak tahu, apakah Bawaslu membaca PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 79 apa tidak," lanjutnya.

Kalau alasannya selalu belum masuk tahapan kampanye, lanjut Yusfitriadi, Bawaslu salah besar. Karena di pasal tersebut sudah secara jelas kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan dan mana kegiatan yang dilarang.

"Ketika masih berargumen belum masuk tahapan kampanye, saya bisa memastikan Bawaslu tidak baca Pasal 79, atau sudah baca namun tidak mau bekerja atau takut terhadap peserta pemilu. Kalau begitu kondisinya buat apa ada Bawaslu yang digaji menggunakan uang rakyat yang sangat besar," tegasnya.

Dia juga mengaku aneh terhadap pemerintah yang tidak hadir untuk membersihkan APK-APK yang sudah jelas-jelas kondisinya merusak lingkungan.

"Kalau begini kondisinya, siapa yang mampu mengatasi kesemrawutan. Sudahlah kalau Bawaslu memang sudah tidak bisa diharapkan, mereka sudah tidak akan peduli lagi terhadap tanggung jawab kinerja dan tanggung jawab moral," beber Yusfitriadi.

"Penguatan kualitas pemilu dan demokrasi bagi mereka hanyalah retoris. Tinggal harapannya terhadap pemerintah, tetapi kalau pemerintah pun tidak mempunyai ketegasan, maka biarkan masyarakat sendiri yang bertindak atas kesemrawutan ini," tandasnya.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan, memang untuk saat ini pihaknya belum bisa menindak, karena domainnya masih di Pemerintah Daerah (Pemda), sebab regulasi yang dipakai adalah Perda Tibum.

"Kalau bahasa hukumnya itu, tempusnya kita belum bisa lakukan. Untuk saat ini cuma penegak Perda yang bisa menindak itu. Badan ad-hoc yang ada di bawah pun hanya bisa menginventarisir," katanya.

"Kita juga gimana ya, kalau bertindak itu 'over' di luar kewenangan. Bisa dilaporkan ke DKPP. Potensi kerentanannya seperti itu," imbuhnya.

Terpisah, Pemkot Bogor melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Agustiansyah mengaku, pihaknya belum bisa menindak APK-APK tersebut lantaran menunggu Peraturan Walikota (Perwali) yang tengah disusun oleh pemerintah.

"Memang ada arahan dari Pak Wali, untuk kita enggak dulu menertibkan APK, karena Perwali sedang disusun terkait pemasangan APK. Jadi setelah Perwali itu keluar, kita tahan dulu, baru kita bereskan," kata Agustiansyah.

Pria yang akrab disapa Agus Demak ini pun mengaku geram melihat APK-APK yang terpasang di sembarangan tempat itu. Tetapi, dirinya juga belum bisa berbuat apa-apa meski diakuinya melalui Perda pun sudah cukup untuk melakukan tindakan.

"Sebetulnya, sudah cukup dengan Perda itu. Cuma memang ada pembahasan Perwali untuk pengaturan pemasangan APK itu," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya