Berita

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto/RMOL

Nusantara

Aktivis Jakarta Tak Setuju Usulan Polusi Udara DKI Masuk Status Bencana

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 09:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta sebaiknya tidak terburu-buru dalam menetapkan polusi udara sebagai bencana. Langkah ini perlu pertimbangan yang matang.

Sebab jika polusi udara ditetapkan sebagai bencana, maka kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar kepada warga yang terkena dampak polusi udara akan menjadi besar.

Demikian pandangan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto dalam merespons usulan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta yang meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk menetapkan polusi udara di DKI Jakarta sebagai status bencana.


"Bayangkan jika setiap warga Jakarta mengklaim hak atas bantuan pemenuhan kebutuhan dasar karena merasa terdampak polusi udara, hal ini bisa berdampak serius pada keuangan daerah," kata Sugiyanto dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/9).

Terkait bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut diatur pada Pasal 26 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Sugiyanto mengingatkan bahwa penentuan status bencana juga dijelaskan dalam UU No. 24 Tahun 2007 tersebut, yang mencakup berbagai indikator seperti jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi.

Proses penetapan status bencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu, sementara aspek teknisnya diatur dalam Peraturan Badan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Bencana.

Menurut Sugiyanto, saat ini lebih baik Pemprov DKI Jakarta fokus pada upaya mengurangi polusi udara dengan mengatasi sumber utama polusi udara di ibu kota.

Karena itulah, lanjut Sugiyanto, terkait usulan status bencana, Pemprov DKI Jakarta diharapkan melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil keputusan.

"Penting untuk mempertimbangkan dampak positif dan negatif yang mungkin terjadi," kata Sugiyanto.

Sebelumnya diketahui, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menetapkan polusi udara sebagai sebuah bencana. Hal itu lantaran polusi udara di Ibu Kota sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua PSI August Hamonangan dalam agenda 'Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023' di gedung DPRD DK Jakarta, Rabu (13/9).

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya