Berita

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto/RMOL

Nusantara

Aktivis Jakarta Tak Setuju Usulan Polusi Udara DKI Masuk Status Bencana

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 09:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta sebaiknya tidak terburu-buru dalam menetapkan polusi udara sebagai bencana. Langkah ini perlu pertimbangan yang matang.

Sebab jika polusi udara ditetapkan sebagai bencana, maka kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar kepada warga yang terkena dampak polusi udara akan menjadi besar.

Demikian pandangan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto dalam merespons usulan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta yang meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk menetapkan polusi udara di DKI Jakarta sebagai status bencana.


"Bayangkan jika setiap warga Jakarta mengklaim hak atas bantuan pemenuhan kebutuhan dasar karena merasa terdampak polusi udara, hal ini bisa berdampak serius pada keuangan daerah," kata Sugiyanto dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/9).

Terkait bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut diatur pada Pasal 26 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Sugiyanto mengingatkan bahwa penentuan status bencana juga dijelaskan dalam UU No. 24 Tahun 2007 tersebut, yang mencakup berbagai indikator seperti jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi.

Proses penetapan status bencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu, sementara aspek teknisnya diatur dalam Peraturan Badan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Bencana.

Menurut Sugiyanto, saat ini lebih baik Pemprov DKI Jakarta fokus pada upaya mengurangi polusi udara dengan mengatasi sumber utama polusi udara di ibu kota.

Karena itulah, lanjut Sugiyanto, terkait usulan status bencana, Pemprov DKI Jakarta diharapkan melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil keputusan.

"Penting untuk mempertimbangkan dampak positif dan negatif yang mungkin terjadi," kata Sugiyanto.

Sebelumnya diketahui, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menetapkan polusi udara sebagai sebuah bencana. Hal itu lantaran polusi udara di Ibu Kota sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua PSI August Hamonangan dalam agenda 'Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023' di gedung DPRD DK Jakarta, Rabu (13/9).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya