Berita

Aksi mogok kerja yang dilakukan 13 ribu pekerja kereta api di Korea Selatan/Net

Dunia

Minta Naik Gaji, 13 Ribu Pekerja Kereta Api Korsel Mogok Kerja

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sekitar 13.000 pekerja kereta api di Korea Selatan yang tergabung dalam serikat pekerja melakukan aksi mogok kerja selama empat hari mulai Kamis (14/9).

Aksi ini merupakan aksi pertama dalam empat tahun terakhir, yang disebut dapat berdampak pada lumpuhnya operasional kereta penumpang dan kereta barang sekitar 60 persen.

Berdasarkan laporan yang dimuat Reuters, pemogokan ini terjadi setelah gagalnya negosiasi pada Rabu malam (13/9) antara serikat pekerja, Kementerian Transportasi, dan Korea Railroad Corp (Korail), operator kereta api milik negara.


Serikat Pekerja Kereta Api Korea menuntut kenaikan gaji, kondisi kerja yang lebih baik, serta perluasan layanan kereta peluru KTX untuk mencakup rute-rute yang menguntungkan ke Seoul selatan, yang sejauh ini hanya diperuntukkan bagi kereta api berkecepatan tinggi, SRT.

Dalam tuntutannya mereka menyalahkan pemerintah terkait kebingungan masyarakat atas kurangnya kursi dengan membagi rute-rute menguntungkan antara dua operator kereta api, yang menurut serikat seharusnya berintegrasi untuk mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi.

Sementara, Kementerian Perhubungan menolak klaim itu dengan mengatakan bahwa aksi mogok tersebut sebagai tindakan yang tidak sah.

“Serangan ini tidak memiliki legitimasi karena menargetkan isu-isu kebijakan pemerintah yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi,” kata Kepala Korail Han Moon-hee, seraya mendesak para pekerja untuk kembali bekerja.

Atas aksi mogok kerja yang akan berlangsung hingga Senin pagi ini, Kementerian memperkirakan kereta kargo hanya akan beroperasi sekitar 21 hingga 47 persen dari kapasitas normalnya. Sementara Korail mengatakan pihaknya akan mengoperasikan sekitar 68 persen rute KTX, dan 75 persen kereta bawah tanah metro di luar jam sibuk pagi hari.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya