Berita

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist

Nusantara

Atasi Banjir di Jakarta, Heru Janji Revitalisasi 16 Sungai hingga Waduk

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 09:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji melanjutkan kebijakan strategis pada Rancangan Perubahan APBD 2023, seperti penanggulangan banjir, sampah, kemacetan, polusi, dan penanganan pengangguran.

"Kami berkomitmen untuk melanjutkan upaya penanganan terkait banjir, kemacetan, sampah, polusi udara, dan penanganan pengangguran pada Perubahan APBD Tahun 2023," kata Heru dikutip Kamis (14/9).

Dalam hal penanganan banjir, Heru memaparkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan penanganan dalam berbagai hal sesuai dengan kebijakan yang telah disusun pada Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026, yaitu target untuk membangun dan/atau revitalisasi 16 Sungai, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) secara bertahap pada tahun 2023.


Berikutnya melaksanakan program pemeiharaan prasarana dan sarana pengendali banjir serta pengembangan sistem pemantauan banjir.

Selanjutnya, melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat serta sinkronisasi program-program, di antaranya sinkronisasi lokasi prioritas pengadaan tanah untuk percepatan pekerjaan konstruksi oleh Kementerian PUPR.

Pemprov DKI juga akan meningkatkan kapasitas sungai, yang difokuskan pada Kali Ciliwung sepanjang 4,3 kilometer, serta pembangunan prasarana kali/sungai di beberapa lokasi prioritas, seperti Kali Baru Timur, Kali Sunter dan Kali Pesanggrahan.

Dilakukan pula pembangunan tanggul pengaman pantai di wilayah Ancol Barat, Muara Angke dan Kali Blencong untuk memitigasi risiko banjir akibat rob/pasang air laut. Selain itu, menambah daya tampungan air dan tangkapan limpasan air sungai.

“Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan Pemerintah Daerah penyangga untuk melakukan upaya penanggulangan banjir di Jakarta, di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri,” kata Heru.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya